Tembilahan, (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan telah mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sebagai pengganti posisi sementara Bupati Muhammad Wardan selama masa cuti kampanye karena kembali maju mengikuti Pilkada Inhil 2018.
"Karena Bupati dan Wakil Bupati akan kembali maju untuk mengikuti Pilkada Juni mendatang untuk Kabupaten Inhil, tentu pemerintah akan menunjuk pejabat yang akan menjalankan roda kepemerintahan di Kabupaten Inhil, ini sudah kita lakukan hanya tinggal menunggu hasil," ucap Gubri Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara, saat menghadiri kegiatan haul akbar di kota Tembilahan, senin lalu.
Andi Rachman mengaku, saat ini pihaknya telah mengusulkan tiga nama sebagai Pj Bupati Inhil untuk menjalankan roda kepemerintahan di Kabupaten Inhil.
"Tiga calon Pj Bupati Inhil sudah kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini masih dalam proses," pungkasnya.
Terkait nama dan ciri-ciri Pj Bupati itu, Gubri menyatakan masih merahasiakannya. Yang jelas sesuai dengan usulan, ke tiga nama tersebut berasal dari pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Riau.
Sebagaimana sebelumnya, pengangkatan Pj Bupati dan Walikota selalunya memprioritaskan putra daerah sebagai calon. Hal ini beralasan karena putra daerah dianggap lebih memahami situasi dan kondisi di daerahnya.
Salah satu nama yang diisukan berpeluang menjadi Pj Bupati Inhil adalah Kadis Pariwisata Fahmizal Usman. Kemungkinan itu dikuatkan dengan alasan karena Fahmizal Usman merupakan putra daerah Inhil.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jika incumbent kembali maju mengikuti Pilkada, maka ia diharuskan cuti pada saat kampanye dan akan aktif menjabat kembali seperti biasanya setelah pilkada selesai.
Aturan mengenai kewajiban kepala daerah harus mundur jika mengikuti pilkada, tercantum pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Jika kepala daerah cuti saat pilkada, maka akan digantikan oleh wakilnya, Jika wakilnya juga maju pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pengganti posisi kepala daerah, oleh pejabat lainnya. Hal ini bertujuan menghindari adanya pemanfaatan fasilitas yang melekat pada diri Bupati untuk keperluan kampanye pribadi.