Ombudsman Riau Selidiki Praktik "Jualan Buku" Oleh Pihak Sekolah

id ombudsman riau, selidiki praktik, jualan buku, oleh pihak sekolah

Ombudsman Riau Selidiki Praktik "Jualan Buku" Oleh Pihak Sekolah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ombudsman Riau mendalami praktik "dagang" buku yang dilakukan oleh pengurus dan komite sekolah kepada anak didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kota Pekanbaru.

Kepala Ombudsman Riau, Ahmad Fitri kepada Antara di Pekanbaru, Selasa mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

"Tadi kepala sekolah sudah kita minta klarifikasi terkait hal itu. Komite sekolah juga kita akan jadwalkan untuk dimintai keterangan," kata Ahmad Fitri.

Ia mengatakan dari keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 3 Pekanbaru, Rasyid Ridha bahwa kebijakan itu bukan merupakan sebuah kewajiban. Menurut dia, wali murid tetap diberikan pilihan untuk dapat membeli buku-buku pelajaran di luar sekolah.

Meski begitu, ia membenarkan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik jual beli buku maupun lembar kerja siswa kepada siswa. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor 2 tahun 2008 tentang buku.

"Ini nanti kita dalami terus, karena yang baru kita panggil kepala sekolah. Komite dan penerbit yang diduga bekerjasama dengan pihak sekolah kita minta keterangannya juga," ujarnya.

Informasi praktik dagang buku di SMP Negeri 3 Pekanbaru mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Wali murid yang juga menjadi pelapor ke Ombudsman Riau itu mengatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan praktik jual beli buku kepada wali murid.

Total terdapat empat buku terbitan salah satu penerbit terkemuka nasional yang disodorkan kepada wali murid. Dalih pihak sekolah serta komite, buku itu untuk pendukung belajar tambahan bagi siswa kelas IX.

"Namun yang saya sayangkan, kebijakan ini dilakukan komite sekolah tanpa ada pembahasan bersama wali murid. Total harga buku juga lumayan mahal, mencapai Rp250 ribu," kata Wali murid yang meminta identitasnya disembunyikan tersebut.

Sementara, dia mengatakan apabila beli di luar harga pasaran ke empat buku itu hanya sekitar Rp160 ribu. Meski tidak diwajibkan, dia mengatakan guru-guru di sekolah tersebut justru membagikan buku-buku itu kepada siswa saat jam belajar tambahan berlangsung.

"Coba bayangkan ketika anak kita tidak membeli buku sementara teman-temannya membeli semua. Tentu akan ada beban mental tersendiri. Sedihnya kepada orang tua yang tidak mampu, ekonomi menengah kebawah dan hanya mengiyakan kebijakan itu," ujarnya.

Terlebih, dia mengatakan komite sekolah tidak kunjung memberikan alasan yang jelas saat wali murid mempertanyakan kebijakan itu. Dia mengatakan bahwa komite sekolah tidak transparan dalam mengambil kebijakan itu. Hal itu terlihat saat rapat komite bersama wali murid, justru hadir pihak penerbit buku yang memasok buku pelajaran ke sekolah tersebut.

Ahmad Fitri mengatakan pihaknya terus menampung seluruh informasi dan menggali lebih dalam laporan itu. Dia juga menyayangkan apabila guru sekolah melakukan tindakan diskriminatif kepada siswa didik yang tidak bersedia membeli buku tersebut.

Lebih jauh, Ahmad mengatakan bahwa praktik serupa sebenarnya masih cukup banyak terjadi di wilayah Provinsi Riau. Dari penelitian yang dilakukan Ombudsman, dia mengatakan mayoritas pihak sekolah masih belum memahami antara pungutan dan sumbangan.

"Tindakan seperti ini yang akan terus kita sosialisasikan, jangan sampai terjadi. Apalagi di sekolah ada keluarga yang kurang mampu," ujarnya.

Terpisah, Kepsek SMPN 3 Pekanbaru, Rasyid Ridha kepada Antara membenarkan bahwa adanya praktik jual beli buku di sekolah yang ia pimpin. Menurut dia, penjualan buku dilakukan langsung oleh penerbit ke wali murid.

"Pihak penerbit komunikasi langsung dengan wali murid, bukan (dilakukan oleh) sekolah," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa praktik seperti itu sudah lazim dilakukan di SMPN 3 Pekanbaru. Namun begitu, ia mengatakan bahwa wali murid tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut.