Riau terima penghargaan dari Ombudsman RI

id Ombudsman RI Perwakilan Riau

Riau terima penghargaan dari Ombudsman RI

Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto saat menerima penghargaan prediket kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai (88,16) dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama baru baru ini di Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pemprov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menerima penghargaan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai (88,16) atau masuk zona hijau sekaligus menjadi peringkat ke-15 dari 34 provinsi se-Indonesia, dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2023.

"Perolehan nilai ini menurun dibandingkan dengan tahun 2022 yakni di angka 90,03 (A) atau masuk dalam peringkat ke-6 dari 34 provinsi se-Indonesia," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dalam rilisnya diterima ANTARA Riau, Minggu.

Menurut Bambang, penilaian ini dilakukan pada 5 OPD sebagai sampel yakni DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau.

Sedangkan penghargaan itu tertunda tiga bulan karena ada saran/tindakan korektif terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang diberikan Ombudsman kepada salah satu OPD belum ditindaklanjuti.

"Penilaian dengan nilai A bukan berarti zero pengaduan atau semua layanan baik akan tetapi OPD yang dinilai maupun tidak harus berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik dengan terus menerus melakukan perbaikan termasuk pengaduan masyarakat harus dikelola dan ditindaklanjuti dengan baik," katanya.

Pj Gubernur Riau SF Hariyanto mengapresiasi penilaian Ombudsman RI perwakilan Riau karena dengan hasil penilaian ini pemerintah dapat mengevaluasi hal yang masih kurang dan hal yang harus ditingkatkan.

Semoga semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat berbenah, lebih meningkatkan lagi kualitas layanan. Tugas kita melayani bukan dilayani, karena itu melayani harus cepat, tepat dan mempermudah masyarakat. Perbanyak inovasi agar kita dapat bersaing dengan daerah-daerah lain tentunya.

"Bagi OPD yang dinilai, yang sudah berusaha maksimal, saya apresiasi. Persiapkan penilaian tahun 2024 lengkapi yang perlu dilengkapi dan perbaiki yang perlu diperbaiki," katanya.

Terkait keterlambatan menindaklanjuti saran/tindakan korektif dari Ombudsman bukan berarti abai akan tetapi lebih mencari penyelesaian terbaik, bijak dan komprehensif sehingga dapat diterima oleh semua pihak," demikian SF Hariyanto.