Masyarakat Riau bisa adukan pelayanan publik ke Ombudsman

id Ombudsman ri, komisi ii dpr ri

Masyarakat Riau bisa adukan pelayanan publik ke Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto bersama anggota DPR RI Arsyad Juliandirahman saat sosialisasi. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Ombudsman RI bersama anggota Komisi II DPR RI Dapil Riau Arsyad Juliandi Rachman dan Bappenas menggelar sosialisasi dan diskusi publik di Pekanbaru, Ahad.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akses pelayanan publik ini penting disosialisasikan kepada masyarakat di Riau.

"Kami saat ini mengajukan usulan revisi UU Nomor 37 Tentang Ombudsman RI dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas," kata Hery.

Ia mengatakan bahwa Komisi II adalah mitra Ombudsman oleh karena itu pihaknya meminta agar UU tersebut terus digesa dan didukung.

"Termasuk soal anggaran. Kami juga meminta kepada komisi II agar memberi dukungan soal anggaran ini," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Arsyad Juliandi Rachman dalam paparannya menyampaikan bahwa soal minimnya anggaran di lembaga Ombudsman sehingga pihaknya berusaha untuk meningkatkan anggaran kinerja tersebut.

"Kita berusaha untuk meningkatkan anggaran Ombudsman ini dan usulan revisi UU yang disampaikan tadi kita tentu kita dukung dan perjuangkan," katanya.

Mantan Gubri ini menyampaikan pada diskusi tersebut tentang ruang lingkup pelayanan publik di antaranya masalah air bersih dan listrik. Demikian juga jasa publik mengenai layanan pendidikan dan BPJS Kesehatan. Juga soal zonasi PPDB dan masalah sertifikat tanah dokumentasi kependudukan," jelasnya seraya menyampaikan masalah e-KTP.

"Masalah e-KTP juga ini dalam menghadapi pemilu 2024. Jadi bapak/ibu kalau punya kendala bisa dilaporkan ke Ombudsman," katanya.

Menurutnya, Ombudsman ini hadir untuk mendampingi masyarakat. Dan bagi masyarakat yang hendak melapor ke Ombudsman juga sudah disediakan sarana pengaduan.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pemerintahan di daerah ini juga perlu diawasi. Selain itu masyarakat juga perlu mematuhi standar pelayanan publik dan dilengkapi jika mau mengurus administrasi.

"Jika ada hal yang tidak sesuai ketentuan ditambah-tambah oleh pemberi layanan ini perlu dilaporkan ke Ombudsman," katanya.