Polhut Tangkap Perambah Taman Nasional Tesso Nilo

id polhut tangkap, perambah taman, nasional tesso nilo

Pekanbaru, 8/5 (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Tamanan Nasional Tesso Nilo (TNTN) menangkap seorang tersangka perambah yang melakukan aktivitas penebangan liar di dalam kawasan konservasi di Provinsi Riau itu.

"Seorang tersangka bernama Iwan Setiawan bin Basuki dan barang bukti berupa kayu olahan jenis campuran yang volumenya sekitar empat meter kubik, telah kami amankan," kata Kepala Balai TNTN, Hayani Suprahman, kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, tim patroli Balai TNTN menangkap pelaku pada Kamis (6/5) malam di areal HTI PT Rimba Peranap Indah (RPI) yang berbatasan langsung dengan kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan-Indragiri Hulu. Pelaku yang diamankan, lanjutnya, merupakan supir colt diesel yang diamankan petugas.

Barang bukti dan pelaku kini diamankan di kantor Balai TNTN di Kabupaten Pelalawan.

"Kayu olahan yang dibawa pelaku tidak disertai dokumen sah. Kami menduga pelaku menebang dari dalam taman nasional untuk diperjualbelikan," katanya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hayani, pelaku hanya buruh upahan untuk membawa kayu ilegal. Pelaku mengaku dibayar oleh seorang toke kayu bernama Along yang tinggal di Simpang V Desa Pasir Penyu, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pelalawan untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Penyelidikan juga akan kami kembangkan ke pemilik atau orang yang menyuruh pelaku," ujarnya.

Berdasarkan data Balai TNTN, telah ada dua kasus tindak pindana kehutanan terkait perambahan kawasan konservasi itu selama tahun 2010. Dua berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Seluruh perambah dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan e, Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

TNTN merupakan kawasan konservasi khususnya untuk habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kementerian Kehutanan pada 2009 resmi memperluas kawasan itu menjadi lebih dari 83.000 hektare (ha) dari luasan semula yaitu 38.576 ha.

Meski begitu, Hayani mengatakan kini ada sebanyak 1.965 kepala keluarga (KK) yang menguasai lahan di kawasan TNTN dan perluasannya. Sebanyak 1.914 diantaranya adalah warga pendatang. (Rian)