Tembilahan (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017, Selasa(16/5).
Rapat paripurna tersebut membahas Pengesahan Keanggotaan dan Pimpinan Komisi, Banggar, Banmus, dan Bapemperda, Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Calon Keanggotaan Badan Kehormatan, Pemilihan, Penetapan Anggota dan Pengesahan Pimpinan Badan Kehormatan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Indragiri Hilir, DR Ferryandi ST MM di dampingi Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dani M Nursalam, Wakil Ketua III DPRD Indragiri Hilir, Syahruddin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta pejabat eselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Dalam rapat tersebut, pimpinan menetapkan bahwa Komisi I DPRD Indragiri Hilir diisi oleh Yusuf Said, Muamar, Raus walid, Kausar, Malian Gazali, Siti Bunga Tang, Silo Lipo dan Musmulyadi.
Sedangkan Komisi II DPRD Indragiri Hilir diisi Junaidi, Edi gunawan, M Amin, Fadli, Okta, Bambang, Muslim, Alfian, Sulaiman, Muhammad Wahyudin dan Taufik Hidayat.
Untuk Komisi III DPRD Indragiri Hilir Iwan Taruna, Edi Harianto Sindrang, Hasnawi, Mansun
Yuliantini, Samino, Edi candra, Muhammad Sabit, Asmadi, Abdurrahman dan Zulbahri
Pada komisi IV DPRD Indragir Hilir diisi Sumardi, Andi Rusli, Herwanisitas, Awandi, Gazali Gazali, Wisnaria, Surya Lesmana, Hasmawi, Adrianto dan Gusti.
Ketua DPRD Indragiri Hilir, Dani M Nursalam mengharapkan seluruh kelengkapan DPRD agar senantiasa meningkatkan kinerja.
"Ya harapan agar kinerja DPRD lebih baik lagi. Jika ada kekurangan akan menjadi evaluasi diuntuk diperbaiki kedepan," tutur Dani M Nursalam.
Selanjutnya, dalam agenda pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD sesuai dengan usulan fraksi fraksi terdapat enam nama yang menjadi calon adalah H Awandi, H Raus Walid, M Kausar, HM Amin, H Bakrie dan Hj. Bunga Tang.
Dari jumlah calon tersebut, akan ditetapkan lima orang menjadi BK oleh 33 anggota DPRD Inhil yang hadir dalam Paripurna tersebut.
Namun, saat kegiatan berlangsung, proses pemilihan BK tampak tidak terlaksana, hal itu dikarenakan pada sidang yang sempat di skor oleh pimpinan rapat Dr. Ferryandi, ST selama 10 menit yang dimanfaatkan untuk persiapan pemilihan BK, berakhir dengan jalan musyawarah dan mufakat.
M Kausar yang merupakan salah seorang calon BK meyatakan mengundurkan diri ketika sidang dibuka kembali oleh Pimpinan sidang.
"Instrufsi Pimpinan, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan BK," ungkap M Kausar yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut.
Dengan Mundurnya M Kausar sebagai calon BK, maka hanya terdapat lima nama yang bertahan di pencalonan sehingga voting pun tidak dilaksanakan dan pimpinan sidang menetapkan lima nama tersebut sebagai BK DPRD Inhil. (ADV)
Oleh: Adriah Akil