Pemkab Siak Upayakan Penyelamatan 607.000 Lembar Arsip Kuno

id pemkab siak upayakan penyelamatan 607000 lembar arsip kuno

Pemkab Siak Upayakan Penyelamatan 607.000 Lembar Arsip Kuno

Siak (Antarariau.com) - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Provinsi Riau merestorasi 607.000 lembar jenis surat penting kepemilikan Kesultanan Aseraiyah Hasyimiah atau sering disebut Kesultanan Siak Sri Inderapura.

"Tata kelola kearsipan yang masih kurang baik, jadi persoalan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Wan Fazri Auli di Siak, Senin.

Dia mengatakan, restorasi tersebut sebagai upaya penyelamatan surat berharga serta dokumen penting peninggalan milik kerajaan Siak. Yang sudah dimulai sejak enam tahun terakhir.

"Dalam upaya perawatan tersebut agar tidak terjadi kerusakan, kami menyimpannya dalam bentuk softcopy, dan hardcopy. Dari total keseluruhan sebanyak 607.000 lembar, 34 ribu diantaranya sudah mengalami pemulihan," ungkapnya.

Sementara pada 2017 ini pihaknya akan menyelamatkan sebanyak 1.500 lembar surat penting lainnya milik Kerajaan Siak, dan akan diangsur setiap tahunnya.

"Arsip kerajaan memiliki nilai sejarah yang tinggi karena dibuat sejak kesultanan Siak pertama yaitu semasa dipertuan besar Sultan Siak Abdul Jalil Syah. Raja pertama yang dikenal dangan nama (raja kecik), yang berkuasa pada tahun 1723-1746 Masehi, hingga Sultan Siak ke II yaitu Sultan Syarif Kasim (SSK II)," jelasnya.

Dia menerangkan, usia surat penting tersebut kebanyakan di tulis pada tahun 1819, 1826, 1828 serta tahun 1918.

"Saat ini masih tahap dalam proses penyelamatan dan diuji oleh ahli media. jika sudah melewati tahap uji maka dokumen tersebut akan berbentuk mikro file kemudian baru didaftar di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar tidak hilang dikemudian hari," terangnya.

Dia juga menyatakan, penyelamatan dokumen kerajaan Siak tersebut merupakan pada undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 6 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.