Warga Mandau Tuntut Ganti Rugi Amukan Gajah

id warga mandau, tuntut ganti, rugi amukan gajah

Pekanbaru, 5/4 (ANTARA) - Warga Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menuntut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memberikan ganti rugi kerugian warga akibat amukan gajah liar di daerah tersebut. "Sampai sekarang belum ada ganti rugi kepada warga akibat serangan gajah liar," kata Kepala Desa Petani, Rianto, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Senin. Ia mengatakan kawanan gajah Sumatera yang berjumlah sampai 40 ekor mulai kerap merusak perkebunan dan rumah warga sejak Januari lalu. Hingga kini serangan gajah liar masih terjadi, hingga mengakibatkan seorang warga yakni Sunardi, 42 tahun, luka parah akibat terpijak satwa bongsor itu pada akhir Maret silam. Sedangkan, janji BBKSDA Riau yang akan memberikan asuransi perawatan medis kepada korban belum juga terealisasi. "Sampai sekarang asuransi kepada Sunardi belum ada," katanya. Konflik antara gajah dan manusia terus meningkat hingga mengakibatkan seekor gajah dewasa ditemukan mati tanpa gading di daerah tersebut. Rianto mengatakan sudah ada tujuh rumah yang rusak akibat amukan gajah, sedangkan kerusakan kebun sawit warga diperkirakan sekitar 100 hektar. Menurut dia, kebun sawit yang dirusak gajah rata-rata berusia tiga tahun. Ia memperkirakan kerugian lahan sawit warga bisa mencapai sekitar Rp112 juta per hektar. Kerugian itu merupakan biaya yang dikeluarkan petani untuk menganti bibit dan dana untuk pemupukan tanaman yang dikeluarkan selama tiga tahun. "Kami sudah minta pemerintah untuk merelokasi gajah, tapi tak juga dilakukan. Akibatnya warga terus menderita kerugian," ujarnya. Kepala Bidang Teknis dan Konservasi BBKSDA Riau, Syahimin, mengatakan konflik di Desa Petani tak bisa dihindari karena daerah itu merupakan jalur lintasan gajah di Kecamatan Mandau yang telah rusak akibat perambahan. Gajah liar tersebut awalnya berasal dari Suaka Margasatwa Balai Raja yang kini tinggal menyisakan kurang dari 200 hektar dari sebelumnya mencapai 16.000 hektar pada 1996. "Meski sudah diusir berulangkali, gajah tetap kembali karena tak ada tempat tinggal mereka lagi," katanya. Mengenai ganti rugi, Syahimin mengatakan BBKSDA hanya bisa memberikan ganti rugi bagi warga yang terluka. "Tapi asuransi belum bisa disalurkan karena uangnya sudah habis. Sekarang sedang kami usulkan untuk tahun ini," ujarnya. Sedangkan mengenai kerugian materi berupa kerusakan kebun sawit, Syahimin mengatakan pihaknya tak bisa memberi ganti rugi karena tak ada dalam aturan yang berlaku. "Untuk ganti rugi kebun sawit sepertinya warga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," ujarnya.