Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Senapelan Kota Pekanbaru membekuk dua) orang pria yang nekad melakukan pencurian seng atap rumah warga yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat di Jalan Panglima Undan Kelurahan Kampung Bandar.
"Barang bukti yang diambil pelaku di rumah tersebut berupa 10 lembar seng bekas," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.
Pada kejadian Sabtu (25) itu, dua orang Anggota Polsek Senapelan sudah terlebih dulu menngamankan pelaku sebelum diketahui warga. Saat itu saksi ZH melihat ada dua orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian seng di Rumah Pak RT yang sedang ditinggalkan.
Salah seorang pelaku melakukannya dengan memanjat atap langsung. Dari atas pelaku membuka satu per satu seng yang sudah tidak putih lagi itu dari rangka atap.
Saksi segera menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian korban segera menuju ke rumah tersebut, tapi setelah sampai terlihat sudah ada anggota Polsek Senapelan mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut.
Kemudian anggota memberitahukan korban ada dua orang pelaku yakni BA (26) dan PU (24). Selain seng turut diamankan juga alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut yakni dua buah martil besi dan satu bilah parang.
Diterima juga informasi bahwa pelaku pernah sebelumnya melakukan pencurian di rumah tersebut. "Artinya pelaku sudah melakukan berulang kali dimana pelaku sempat melakukan mengancam terhadap saksi dengan menggunakan senjata tajam samurai dan parang," ungkap Dodi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Atas kejadian itu pula korban langsung menjadi pelapor kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanju