Sejumlah 823 Butir Pil Ekstasi Asal Aceh Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

id sejumlah 823, butir pil, ekstasi asal, aceh dimusnahkan, polresta pekanbaru

Sejumlah 823 Butir Pil Ekstasi Asal Aceh Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memusnahkan barang bukti hasil sitaan sejumlah 823 butir pil ekstasi.

"Total barang bukti diduga pil ekstasi 854 butir. Kita musnahkan 823. Disisihkan kepentingan pemeriksaan labor 30 butir dan satu butir untuk kepentingan di pengadilan," kata Wakil Kepala Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga orang tersangka yang menerimanya dari Aceh. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang lubang closet.

Pemusnahan ini turut disaksikan Perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru. Tutut serta pula ketiga tersangka yakni AL (31), Hn (41) dan RA (34).

Lebih lanjut Wakasat mengatakan, selain pil ekstasi, sebungkus serbuk bahan baku pembuat ekstasi juga turut dilarutkan dengan berat 167,49 gram.

"Serbuk diduga bahan pembuat ekstasi ini seberat 181,59 gram. Dimusnahkan 167,49 gram. Disisihkan kepentingan pemeriksaan labor 14 gram dan 0,1 gram untuk kepentingan pengadilan," jelasnya.





Sebelumnya Polresta Pekanbaru mengamankan 854 butir pil ekstasi danserbuk psikotropika 194,5 gram untuk bahan membuat ekstasi dari tiga tersangka di rumah salah satu pelaku. "Pelaku diamankan Senin (20/2) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersangka HN (41) di Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan," kata Kepala Unit Operasional Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko.

Diduga psikotropika jenis pil ekstasi yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.

Rincian barang buktinya satu paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 475 butir dan empat paket kecil sebanyak 379 butir.

Lalu serbuk 194,5 gram tersebut, satu buah timbangan digital, tiga telepon seluler pelaku, satu buah buku catatan, dan satu pucuk sangkur.