Polisi Amankan 627,25 Butir Pil Ekstacy Dari Empat Tersangka

id polisi amankan, 62725 butir, pil ekstacy, dari empat tersangka

Polisi Amankan 627,25 Butir Pil Ekstacy Dari Empat Tersangka

Istimewa

Tembilahan, (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengamankan 627,25 butir pil Ekstacy dari empat orang tersangka tindak pelaku narkotika.

Ke empat pelaku dari berbagai profesi itu masing-masing berinisial SY (41) JM (34) WR (31) dan HMS (37).

Kepala Satuan Narkoba, AKP Bachtiar menerangkan, kronologis pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di kediaman SY di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman.

"Kami sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini sudah sekitar dua bulan terakhir," ucap AKP Bachtiar, di Tembilahan, Minggu.

Berbekal informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap para pelaku akhirnya dilakukan pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ke empat pelaku tersebut kami amankan saat berada dirumah pelaku SY yang berada di Jalan Tengku Umar Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman," paparnya.

Selain 627,25 butir pil Ekstacy, dari tangan para pelaku juga disita 400 gram sabu-sabu, lima unit hanphone dengan berbagai merk, satu pucuk senjata air softgun, satu buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp 71 juta.

Untuk saat ini ke empat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya.