Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera menelusuri cukong atau pemodal pembalakan liar hutan Suaka Margastwa Kerumutan Pelalawan.
"Dari keterangan tersangka dia (cukong) di Jambi. Ini kita sedang lacak bersama tim kita di Jambi," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama dengan BPPH Wilayah II Sumatera menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan akhir Januari 2017 silam.
Hasilnya petugas menyita 100 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti senilai lebih setengah miliar rupiah.
Selain itu, turut diamankan seorang pelaku berinisial Qm, yang merupakan koordinator aksi pembalakan liar itu.
Hasil gelar perkara, Qm (34) yang merupakan warga Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan tersangka, terdapat puluhan orang yang melakukan pembalakan liar di wilayah SM Kerumutan.
Mereka semua berasal dari Jambi. Mereka juga dikerahkan oleh seorang cukong dari wilayah tersebut.
Pada saat penangkapan, petugas sempat kesulitan karena para pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hanya berhasil menciduk Qm.
Eduwar mengatakan saat ini tim BPPH Wilayah II Sumatera yang meliputi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat masih terus berusaha melacak cukong tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka, dia mengaku cukup yakin melacak cukong dimaksud.
Hanya saja, ia mengakui bahwa pihaknya harus jeli dan berhati-hati karena antara cukong dan Qm selaku koordinator membutuhkan bukti kuat.
Dia menuturkan sistem yang digunakan pembalak liar yakni komunikasi secara informal dan lisan akan sulit untuk dibuktikan. Hingga kini, ia mengaku masih belum mengetahui persis gambaran cukong itu.
"Justru karena belum, barang bukti permulaan dan keterangan kita pegang. Nanti kalau sudah jelas siapa tentu kita tetapkan sebagai DPO," urainya.
Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi.
Selama ini proses hukum yang dilakukan baik kepolisian maupun KLHK belum menyentuh pemoda besar dan baru menjerat "orang suruhan".
Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.
Terakhir lahan yang terbuka akan ditanami sawit oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya keberadaan hutan dan satwa dilindungi terus terancam.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Cukong Pembalakan Liar Giam Siak Kecil Bukit Batu
07 March 2017 15:40 WIB
Siapa Cukong Pembalakan Liar Hutan Konservasi Suaka Margastwa Kerumutan Pelalawan?
30 January 2017 20:15 WIB
Polres Inhu patroli balap liar dan sampaikan pesan pilkada pada milenial
13 October 2024 10:08 WIB
Polresta Pekanbaru gencar patroli uang palsu hingga balap liar jelang pilkada
12 October 2024 15:38 WIB
Lima pelaku pembalakan liar di Bengkalis diringkus polisi
28 September 2024 11:43 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan pedagang liar di Pasar Bawah
10 September 2024 13:19 WIB
Dishub Jakarta Selatan jaring 112 juru parkir liar hingga Juni
26 June 2024 11:17 WIB
Jukir liar yang aniaya tukang ojek di Pekanbaru jadi tersangka
24 May 2024 13:54 WIB