Jakarta (Antarariau.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, demikian menurut kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Berita Lainnya
Antasari Azhar instruksikan kader Garda Jokowi Riau tepis isu anti-Islam
24 February 2019 19:51 WIB
Antasari Azhar Dapatkan Undangan Silaturahmi Dari KPK
11 November 2016 10:00 WIB
Gabungan Organisasi Mahasiswa Pekanbaru Nyatakan Dukungan Untuk Antasari Azhar
10 November 2016 21:30 WIB
Langkah Pertama Antasari Azhar Keluar Lapas
10 November 2016 10:50 WIB
Andrew Chan Sudah Terima Surat Penolakan Grasi Dari Presiden
24 January 2015 10:40 WIB
Pengamat yakin transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Prabowo berjalan mulus
20 March 2024 12:13 WIB
Menhan Prabowo Subianto terima kenaikan pangkat dari Presiden Jokowi
28 February 2024 10:44 WIB
Presiden Jokowi sebut tinggal di IKN mestinya jauh dari sakit stroke dan jantung
20 December 2023 13:00 WIB