Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Di Rohul Ditahan Pihak Kejati Riau

id tersangka korupsi pengadaan buku di rohul ditahan pihak kejati riau

Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Di Rohul Ditahan Pihak Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan MH, tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

"Tersangka MH ditahan selama 20 hari oleh penyidik setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis.

Sugeng menjelaskan selama 20 hari masa penahanan, penyidik akan berupaya melengkapi berkas tersangka untuk selanjutnya dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntut umum.

MH merupakan kontraktor yang diduga memalsukan sebagian pengadaan pada proyek 2007 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp720 juta.

"Ini merupakan perkara tunggakan yang juga melibatkan terpidana Hj Evie (mantan Kadisdikpora Rohul)," kata Sugeng.

Anggaran DAK Pendidikan Rokan Hulu 2007 tersebut dialokasikan sebesar Rp11 miliar. Dana itu diserahkan untuk 44 sekolah dasar di seluruh wilayah Rokan Hulu dengan besaran bervariasi dengan tujuan memperbaiki sarana prasaran belajar mengajar.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau diketahui terdapat dana yang dikelola dengan memanfaatkan jasa kontraktor.

Seharusnya sesuai aturan, dana harus disalurkan ke rekening kepala sekolah agar dikelola secara swakelola. Kenyataannya, Kadisdikpora Rohul saat itu menyerahkan pengerjaan proyek kepada pihak ketiga.

Hasil penyelidikan, Kejati Riau menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya ditemukan 360 stempel palsu SD milik kontraktor, yang juga dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

Berdasarkan audit sementara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Riau, kerugian negara mencapai Rp720 juta.

"Kerugian negara Rp720 juta, tersangka MH menikmati Rp250 juta," ungkap Sugeng.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Agus Salim, Bendahara Pengeluaran Afrizon, Kasi Perencanaan Udar, Kasi Pendidikan SD Zulfikar, sejumlah anggota tim teknis dan 44 Kepala SD dan lainnya.