Sertifikat Prona Bisa Untuk Modal Usaha Lho

id sertifikat prona, bisa untuk, modal usaha lho

Sertifikat Prona Bisa Untuk Modal Usaha Lho

Siak (Antarariau.com) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Siak diperbolehkan menggunakan sertifikat legalisasi aset Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) digunakan sebagai agunan di perbankan untuk mendapatkan modal usaha.

"Sertifikat tanah merupakan kertas berharga yang bisa digunakan sebagai anggunan ke Bank untuk kredit modal usaha," kata Kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Provinsi Riau Lukman Hakim di Siak, Rabu.

Dia mengatakan, semua masyarakat harus memiliki sertifikat atas tanahnya untuk jaminan kepastian hukum, agar dikemudian hari tidak lagi diambil alih oleh oknum-oknum tertentu.

"Sertifikatnya jangan disimpan di bawah bantal tidur, nanti bisa dimakan rayap. Simpanlah ditempat yang benar-benar aman sebagai pegangan dan jaminan hukum. Namun jika ada diantara masyarakat yang kesulitan mengembangkan usaha karena keterbatasan modal, itu bisa di gadaikan ke pihak perbankan," ucapnya.

Namun, ia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak menjual tanahnya usai memperoleh sertifikat legalitas Prona. Dia minta warga memanfaatkan tanah-tanah yang masih produktif seperti sawah dan perkebunan untuk tetap dilestarikan, sebagai bekal anak cucu kedepannya.

Pernyataan itu sampaikannya sewaktu penyerahan sertifikat Prona untuk 50 warga kabupaten Siak, serta 10 orang penerima Tanah Pengentasan Kemiskinan (Taskin) dan dua bidang tanah Instansi pemerintah pada hari Selasa (27/12) di kantor bupati setempat.

Hal yang sama juga dikatakan Bupati Siak Syamsuar, bahwa masyarakat harus memanfaatkan sertifikat tanahnya dengan sebaik-baik mungkin. Dia juga berterimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah memfasilitasi pembuatan Prona secara gratis untuk masyarakat.

Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dapat terhindar dari masalah konflik lahan atau tanah. Serta dapat diketahui jika terjadi kebakaran lahan, bahwa tanah tersebut kepemilikannya jelas sehingga tidak bisa mengelak,l.

"Hal yang sama juga akan berlaku untuk pemilik perusahaan yang suka membakar hutan untuk membuka lahan. Katanya, kedepan akan dipasang plang milik negara atau polisi diatas lahan yang terbakar. Pemilik yang tidak senang dengan tindakan itu pasti akan protes, dari situ akan tahu siapa pemiliknya," sebutnya lagi.

Oleh: Nella Marni

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.