Baru 42 Persen Tanah Di Siak Yang Memiliki Sertifikat Prona

id baru 42, persen tanah, di siak, yang memiliki, sertifikat prona

Baru 42 Persen Tanah Di Siak Yang Memiliki Sertifikat Prona

Siak (Antarariau.com) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak menyampaikan bahwa baru 42 persen tanah di daerah ini sudah memiliki sertifikat legalisasi aset melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Masih tersisa 58 persen lagi dari total tanah keseluruhan yang ada di Kabupaten Siak yang belum memiliki sertifikat melalui Prona," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Usman, usai penyerahan sertifikat Prona, Taskin dan Tanah Instansi dari Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Riau, di Siak, Rabu.

Dia mengatakan, untuk tahun 2017 mendatang pihaknya merencanakan akan mengajukan penerbitan sebanyak 6.500 sertifikasi Prona pada BPN Provinsi Riau.

Sedangkan tahun ini sudah diperuntukkan 2.500 sertifikat dan 1.000 pada tahun 2015.

"Untuk target bisa hingga 100 persen kita belum terlalu bisa memastikan itu tercapai pada tahun berapa, hanya saja tahun depan akan kami usahakan 6.500 sertifikasi, melihat nantinya lagi. Mudah-mudahan 2017 sudah di atas 50 persen," ujar Usman lagi.

Selain itu, pada tahun 2016 ini, katanya, juga sudah diserahkan 350 bidang atau persil Tanah Pengentasan Kemiskinan (Taskin) yang diperuntukkan 100 bidang untuk nelayan dan 250 persil pada usaha kecil menengah (UMK).

Sedangkan tahun mendatang direncakan akan kembali diperuntukkan 100 bidang tanah lagi.

Sebanyak 50 warga Kabupaten Siak menerima sertifikasi legalisasi aset Prona, 10 orang penerima Taskin, dan sertifikat untuk instansi sebanyak dua bidang yang diserahkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim, Selasa (27/12), di Ruang Indra Pahlawan kantor bupati setempat.

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan BPN dan kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia," kata Kepala BPN Riau Lukman Hakim.

Sertifikasi tanah itu diperuntukkan 10 orang Kampung Merempan Hulu, 23 orang Kampung Merempan Hilir, dan 17 sertifikat pada Kelurahan Kampung Rempak.

Selanjutnya, sebanyak 10 Taskin untuk warga kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako, serta tanah instansi pemerintah seluas dua persil di Kampung Teluk Merbau yang diterima oleh Kabag Pertanahan Setdakab Siak.

Oleh: Nella Marni

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.