Siak (Antarariau.com) - Sebanyak 50 warga Kabupaten Siak menerima sertifikat legalisasi aset Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diserahkan kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim, Selasa.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin BPN dan kewajiban negara untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia," kata Kepala BPN Riau Lukman Hakim dalam sambutan di Ruang Indra Pahlawan kantor Bupati Siak.
Pada kesempatan itu juga dilangsungkan penyerahan Tanah Pengentasan Kemiskinan (Taskin) pada 10 orang dan sertifikat untuk instansi dua bidang.
Sertifikasi itu diperuntukkan 10 orang kampung Merempan Hulu, 23 orang Kampung Merempan Hilir, dan 17 sertifikat pada Kelurahan Kampung Rempak. 10 Taskin untuk warga kampung Sungai Limau, kecamatan Pusako, serta tanah Instansi pemerintah seluas dua persil di kampung Teluk Merbau yang diterima oleh Kabag Pertanahan Setda Kab Siak.
Dia mengatakan semua masyarakat harus memiliki sertifikat atas tanahnya untuk jaminan kepastian hukum, agar dikemudian hari tidak lagi diambil alih oleh oknum-oknum tertentu.
"Sertifikat tanah memiliki arti sangat penting, bahkan sudah berapa tahun kita merdeka tapi rakyat masih juga susah. Inilah program nawacita dari Presiden Joko Widodo yaitu semua bidang tanah harus di sertifikasi. Termasuk reforma agraria, jangan sampai menelantarkan tanah-tanah tersebut alias tidak dimanfaatkan," paparnya.
Dia sampaikan, untuk kabupaten Siak tahun 2016 dianggarkan sebanyak 2.500 sertifikat Prona yang sudah diserahkan 2.350 sebelumnya. Sedangkan 100 sertifikasi lagi juga sudah diserahkan secara simbolis. Sementara penyerahan untuk hari ini tinggal sisanya sebanyak 50.
Sementara untuk Taskin sebanyak 350 persil. 100 persil (bidang tanah) diantaranya telah diperuntukkan bagi nelayan, sedangkan 250 persil lagi telah diplot kepada usaha kecil menengah (UKM) yang ada.
Oleh: Nella Marni