Perusahaan Sawit Diduga Rekrut Naker Siluman

id perusahaan sawit, diduga rekrut, naker siluman

Dumai, 21/2 (ANTARA) - Salah satu perusahaan industri minyak kelapa sawit di Kota Dumai, PT Indo Palm diduga telah merekrut 135 tenaga kerja (naker) siluman asal luar kota Dumai. Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Dumai, Rasidin, Ahad. Menurut dia, perekrutan naker di PT Indo Palm yang sebelumnya sempat melaporkan diri terhadap pihaknya menyangkut penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) tahapan kedua, telah melakukan upaya penggelapan naker dan rekayasa data. "Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan terhadap 135 naker siluman itu," katanya. Ia menjelaskan, meski PT Indo Palm Dumai telah melaporkan penerimaan tenaga kerjanya, namun Dinas Tenaga Kerja merasa kecolongan. Pasalnya, setelah laporan itu disampaikan, Disnaker tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen. "Secara diam-diam, beberapa hari kemudian PT Indo Palm telah menerima 135 tenaga kerja yang tidak jelas asal usulnya, alias siluman," ungkap Rasidin. Ia menyatakan PT Indo Palm telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang ketentuan perekrutan tenaga kerja lokal. "Perusahaan tersebut secara diam-diam telah merekrut 135 nakernya dari 500 naker yang dibutuhkan di sana. Dalam proses itu, mereka tidak memberitahukannya kepada kita," ungkap Rasidin. Untuk di ketahui, sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia (SBI) wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai sempat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Dumai dalam hal menuntut naker tempatan terhadap PT Indo Palm. Setelah aksi yang di sertai orasi dan diwarnai berbagai spanduk bertuliskan tuntutan tersebut dilakukan ratusan massa itu, beberapa anggota dewan yang dipimpin wakil ketua, Zainal Abidin langsung merespon dan mengajak massa untuk menjelaskan rincian permasalahan. Berjarak dua hari setelah aksi tersebut, pihak DPRD Kota Dumai menggelar pertemuan yang menghadirkan sejumlah pihak bersangkutan, antara lain Kadisnaker Kota Dumai, Rasidin, PT Indo Palm yang diwakili pimpinan perusahan dan sejumlah massa SBI. Dalam hearing itu, dewan telah menyepakati permintaan massa dalam penerapan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang perekrutan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen disetiap perusahaan yang berdomisili di Kota Dumai.***