Siswaja Mulyadi Divonis Satu Tahun Penjara

id siswaja mulyadi, divonis satu, tahun penjara

Siswaja Mulyadi Divonis Satu Tahun Penjara

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mahkamah Agung menghukum Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Mulyadi satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan MA ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Bima Suprayoga, didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo

dan Kasi Pidum Sobrani Binzaer di Pekanbaru, Rabu.

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.

"Karenanya Siswaja Mulyadi dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Rohil Odit Megonondo.

Dalam putusan MA dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, lanjutnya, Kejari Rohil sudah mengeksekusi terpidana Aseng pada 11 November 2016. Aseng sempat dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi, dan kemudian dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Jadi, sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," katanya.

Kasus ini bermula saat Aseng membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Politikus Partai Gerindra itu ternyata membuka lahan tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, majelis hakim menyatakan putusan lepas (Ontslag van alle rechtsvervolging). Artinya, Aseng lepas segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Atas putusan Onslag itu kami langsung mengajukan kasasi, dan putusan kasasi terdakwa dihukum satu tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.