Sempat Kabur, Terduga Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap

id sempat kabur terduga pembakar lahan akhirnya ditangkap

Sempat Kabur, Terduga Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai telah menangkap seorang terduga pembakar lahan Maruli Sihotang setelah sempat kabur selama dua bulan sejak kejadian kebakaran lahan di Kelurahan Bagan Besar pada akhir Juli 2016.

Kapolres Dumai AKBP Donal Ginting di Dumai, Minggu, melaporkan pelaku yang diduga membakar lahan kosong di Jalan Kelompok Suka Maju Bagan Besar itu ditangkap polisi di Jalan Merdeka Lama Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Sabtu (8/10).

"Pelaku pembakar lahan untuk persiapan penanaman buah nenas ini ditangkap oleh Polsek Bukit Kapur setelah kembali dari pelarian selama lebih kurang dua bulan sejak Agustus 2016," katanya.

Pada 29 Juli 2016, terduga pembakar lahan ini membuat dua tumpukan kayu kering di lokasi lahan, lalu membakar dengan menggunakan alat pemantik api atau mancis.

Pada 2 Agustus, tumpukan kayu menimbulkan api yang meluas, kemudian seorang saksi Ardi Zebua diminta oleh penjaga kebun bernama Gombok Sitanggang untuk memberitahukan kebakaran lahan ini kepada terduga Maruli.

"Saat saksi Ardi Zebua mendatangi lahan terbakar itu ternyata api di belakang pondok semakin meluas karena angin bertiup kencang dari arah utara dan kondisi panas terik," terang Donal.

Selanjutnya, saksi Ardi dan terduga Maruli mendatangi lahan terbakar tersebut untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan ember namun tidak berhasil karena api semakin membesar.

Seorang saksi lain Gombok Sitanggang datang membantu pemadaman api dengan membawa satu unit mesin pompa air, namun dimanfaatkan pelaku Maruli untuk melarikan diri dengan menawarkan diri membeli bahan bakar.

Selang beberapa saat Maruli kabur, aparat kepolisian dari Polsek Bukit Kapur kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

"Untuk proses hukum kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi kehutanan, ahli kehutanan dan melengkapi pemeriksaan para saksi," jelasnya.

Antara mencatat penegakan hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polda Riau mencapai 95 orang tersangka di sepanjang periode Januari-Oktober 2016, dan Polres Dumai terbanyak dengan 19 pelaku.