Siak (Antarariau.com) - Masyarakat desa Tanjung Kuras dan Kayu Aro Permai Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tengah memperebutkan lahan seluas 200 hektare yang menjadi tapal batas kedua desa tersebut.
"Lahan tersebut memang berada di desa Tanjung Kuras yang awal mulanya dimiliki lebih dari 100 orang, 26 orang diantaranya masyarakat kampung Kayu Ara Permai seluas 54 hektar," kata Badarudi mantan Kepala Desa periode 2010-2016, Rabu.
Dia mengatakan, 26 orang masyarakat Kayu Ara Permai yang ikut menjual lahan tersebut mengaku letak tanahnya di desa Tanjung Kuras. Ia menegaskan bahwa posisi mutlaknya berada di wilayah kampungnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya memiliki sertifikat dan bukti masyarakat yang menjual lahannya ke Edi Johan CS, yang mengambil uangnya di kota Pekanbaru.
Seperti diketahui masyarakat dari kedua desa tersebut saling mengklaim lahan seluas 200 Ha itu milik kawasannya. Bahkan masing-masing penghulu atau Kades membawa peta, begitu juga dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada kesempatan dengar pendapat dengan Pemkab dan DPRD kabupaten Siak.
Sedangkan Syamsir Kalid Kades Kayu Ara Permai menyebutkan konflik tapal batas tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2012. Puncaknya ketika Pemkab Siak membuka jalan. Katanya masyarakat Tanjung Kuras mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya karena sudah memiliki akses.
"Sebelumnya kami sudah membuka lahan disana dan membuat blok-blok sendiri. Kemudian tahun 2012 Pemda membuka jalan untuk akses, kemudian mereka mengaku itu miliknya. 200 hektar ini pemiliknya berjumlah 10 orang, artinya masing-masing 20 hektar," katanya.
Dia menyebutkan bahwa lahan-lahan tersebut dijual kepada Edi Johan CS. Masalah tapal batas sudah menjadi konflik karena adanya pengakuan lahan yang sudah dijual kepada pengusaha tersebut.
Sementara kepala BPMPD Siak Abdul Razak mengatakan bahwasanya dari pihaknya saat ini berpegang pada peta tahun 2004, yang mana pada masa itu pemetaan desa itu disahkan pada periode Bupati Arwin AS dan camat Sungai Apit Zulkifli.
"Sesuai dengan berita acara yang diterbitkan tahun 2004 Lalu, peta itu masih menjadi acuan BPMPD saat ini, yang mana pada saat itu, Kampung kayu Ara Permai belum mekar dari kampung Sungai Kayu Ara. Sementara Kampungkayu Ara Permai mekarnya tahun 2009," jelas Razak.
Menanggapi hal itu, Assiten I Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni mengakui bahwa batas wilayah kedua kampung tersebut belum selesai, dan ia berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin.
"Kami minta waktu hingga tanggal 14 Oktober nanti, kami berjanji akan menslimusi peta sedetail mungkin tentang batas kedua wilayah ini," ujar Fauzi.
Dia mengatakan penyelesaian permasalahan harus diselesaikan satu persatu. pertama menyelesaikan batas wilayah kemudian baru dilanjutkan dengan sengketa lahan.
"Kemudian poin selanjutnya, tidak ada aktivitas apapun diwilayah sengketa yang diketahui seluas 200 Ha tersebut, baik dari kelompok tani Kayu Ara Permai maupun dengan seorang pengusaha yang mengklaim lahan tersebut sebagai lahan miliknya," lanjutnya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
PHR intervensi kasus stunting di dua desa di Siak
14 March 2024 7:29 WIB
167 KK dari dua desa di Rohil terendam banjir
07 December 2023 16:45 WIB
Edarkan narkoba, dua pemuda asal Jangkang Bengkalis diciduk polisi
16 June 2023 19:34 WIB
Dua pekerja PT BDP kritis, polisi dalami penyebab kecelakaan kerja
15 May 2023 17:32 WIB
Dua desa wisata Sabang, Aceh masuk ADW Indonesia 2023 Kemenparekraf
23 March 2023 14:17 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
PT BSP bangun dua homestay untuk Desa Wisata Dayun
09 February 2023 8:50 WIB
Dua dusun di Rangsang Barat belum tersentuh jaringan listrik
06 February 2023 18:00 WIB