Polres Inhu Tahan 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Rp350 Juta

id polres inhu, tahan 3, tersangka korupsi, cetak sawah, rp350 juta

Polres Inhu Tahan 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah Rp350 Juta

Rengat, (Antarariau.com) - Tim penyidik Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menahan tiga tersangka korupsi cetak sawah di Desa Alim Batang Cenaku yang merugikan negara sebesar Rp350 juta.

"Tersangka adalah RN, KS dan PT yang telah ditahan dan secepatnya menyerahkan kelengkapan berkas perkara ke pihak Kejaksaan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres AKP Hidayat Perdana di Rengat, Rabu.

Kapolres mengatakan kasus ini telah bergulir lama namun terus dikembangkan karena bisa jadi akan ada tersangka lain.

Tim akan melakukan pengembangan dan mungkin ada penetapan tersangka baru sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengungkapan perkara korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/63/VI/2015/Reskrim, tertanggal 8 Juni 2016," sebutnya.

Menurutnya, peristiwanya pada Oktober 2013 dilakukan penandatangan surat perintah kerja (SPK) antara kelompok tani Tunas Harapan dengan tersangka KS untuk kegiatan perluasan cetak sawah seluas 50 Ha di Desa Alim yang bersumber dari APBN dengan anggaran Rp500 juta.

Namun ujarnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KS hanya dapat menyelesaikan pekerjaannya seluas 16 Ha hingga Januari 2014, itupun waktu pekerjaannya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan pada 31 Des 2013.

"Dana cetak sawah sebesar Rp500 juta telah dicairkan oleh ketiga tersangka melalui kelompok tani," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah atas pekerjaan proyek tersebut.