Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Bupati dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan APBD.
"Kami telah menyepakati kegiatan kerjasama dalam memberikan pelayanan hukum secara optimal dalam berbagai kebijakan straegsi didaerah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Jupri SH.MH di Teluk Kuantan, Rabu.
Kepala Kejaksaan mengatakan, program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) telah lama diprogramkan, namun selama ini antara Pemkab Kuansing dan pihak Kejaksaan belum ada kesepakatan dalam bentum Mou.
Pihak Kejaksaan telah mensosialisasikan program TP4D kepada pemerintah daerah, namun tindaklanjutnya baru sekarang Rabu (18/5) disepakati dalam sebuah dokumen MoU yang jelas untuk dijalankan secara bersama dalam rangka pelaksanaan program pembangunan bebas dari tindakan pelanggaran hukum.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebelum dilantik menjadi orang nomor satu di Indonesia memiliki program strategis yakni perlunya kerjasama dalam semua pihak dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah agar tidak melawan hukum sebagai latar belakang lahirnya program TP4D.
"Program tersebut disosialisasikan hingga ketingkat daerah agar tujuan pembangunan mensejahterakan masyarakat terwujud dengan baik," sebutnya.
Kejari juga menjelaskan, amanah presiden tersebut disikapi dengan baik oleh pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya, dengan telah ditandatangani MoU dengan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi diharapkan seluruh kebijakan pembangunan tidak akan melanggar hukum, jika ada yang kurang dipahami oleh ASN bisa diberikan penerangan, pendampingan oleh pihak Kejaksaan.
Stigma ketakutan pengambil kebijakan akan berkurang, penegakkan hukum harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pihak Kejaksaan perlu memberikan advice dan pendampingan hukum secara optimal dan menghilangkan keraguan dalam ASN mengambil kebijakan sehingga terwujudnya birokrasi yang tidak menyalahi aturan agar iklim investasi semakin baik adalah harapan terbentuknya TP4D.
"Tugas TP4D mengawal, mendukung program pemerintah," ujarnya.
Sedangkan fungsi TP4D yakni memberikan pengarahan, penyuluhan hukum dengan melibatkan instansi lain yang memiliki kompetensi namun sebaiknya dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) agar semua berjalan sesuai dengan harapan.
MoU yang disepakati harus sama - sama menjaga dan mengawal, sebut Kejari Jupri MH, Hal yang sama ditambahkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kuansing Revendra SH bahwa pelayanan yang diberikan oleh pihak kejaksaan akan lebih optimal kepada ASN untuk menciptakan iklim yang baik sehingga tidak ada keraguan dalam pegambilan kebijakan.
"Ini adalah positif untuk mendukung program pemerintah yang bersih bebas korupsi," tegas Revendra. (ADV)