Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2.000 karung beras dan gula dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ke Indragiri Hilir.
"Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku yang terdiri dari satu nakhoda dan tiga anak buah kapal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan keempat pelaku berinisial FY (nakhoda), dan tiga anak buah kapal (ABK) Ja, Ro, serta An itu diamankan pada Kamis dinihari tadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Guntur, penangkapan itu berawal saat Kapal Patroli IV-2002 melakukan patroli rutin perairan Tanjung Jungkir, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir tepatnya pada koordinat 0°2046.4208" U 103°3628.9728" T.
Dari patroli tersebut, petugas melihat bayangan hitam yang diduga kapal berukuran cukup besar sedang melintas. Petugas yang curiga langsung mendekati kapal tanpa nama tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen sah angkutan barang," jelasnya.
Mendapati kapal tersebut mengangkut begitu banyak barang sementara tanpa kelengkapan dokumen, petugas lantas menggiring Pos Sandar Sungai Guntung. "Pelaku dan barang bukti akan kita bawa ke Sub Dit Gakkum Ditpol Air Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," urai Guntur.
Dari pengungkapan itu, Guntur mengatakan keempat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undangi-Undang pelayaran.
Wilayah perairan Indragiri Hilir rawan terjadi tindak pidana penyelundupan. Sebelumnya pada Maret 2016 lalu Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter bahan bakar jenis premium ilegal.