OJK Memang Mengawasi Lembaga Keuangan, Tapi Tidak Untuk Koperasi

id ojk memang, mengawasi lembaga, keuangan tapi, tidak untuk koperasi

OJK Memang Mengawasi Lembaga Keuangan, Tapi Tidak Untuk Koperasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi sebagai pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan tidak memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga koperasi, meskipun koperasi itu bergerak pada simpan pinjam.

"OJK sebagai lembaga pengawas, mengawasi semua lembaga keuangan kecuali koperasi," ujar Ketua Pengawas OJK Provinsi Riau, Ali Irfan, Rabu.

Ia menjelaskan koperasi adalah lembaga yang terpisah dan memiliki pertanggungjawab sendiri kepada Kementrian Koperasi.

"Hal ini menjadi bukan lingkup OJK,"imbuhnya.

Dia menambahkan OJK merupakan lembaga yang menjalakan regulasi seperti mengatur,mengawasi, memeriksa juga penyidikan.

"Di OJK juga ada layanan perlindungan konsumen seperti pelayanan pengaduan dan mediasi," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam menjalankan fungsinya OJK melakukan pengawasan berdasarkan lokasi kantor pusat dari masing-masing lembaga keuangan tersebut.

"Untuk di Riau sendiri seperti Bank Riau dan Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki kantor pusat disini maka yang melakukan pengawasan adalah OJk perwakilan Provinsi Riau," lanjutnya.

Ia memberikan contoh seperti Bank Mandiri yang memiliki kantor pusat di Jakarta adalah kewenangan OJK Pusat, bukan kewenangannya.