Jakarta (ANTARA) - Digitalisasi di Indonesia terus berkembang pesat, khususnya di sektor keuangan. Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan dan produk keuangan atau melakukan aktivitas keuangan, hanya melalui telepon genggam atau smartphone.
Namun, sepertinya masyarakat kurang menyikapi perkembangan teknologi itu secara cerdas dan bijak. Mereka masih banyak yang mengakses layanan keuangan berupa pinjaman, investasi, dan pegadaian ilegal. Entah karena kebutuhan atau sekedar memenuhi life style atau gaya hidup.
Mengapa disebut layanan keuangan digital ilegal? Itu karena usaha tersebut tidak terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah membuka diri untuk diakses masyarakat tentang status suatu layanan keuangan.
Dampak nyata bagi yang mengikuti layanan ilegal itu, antara lain, kerugian finansial dan hilangnya kenyamanan karena teror penagih utang serta masalah sosial lainnya.
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengabarkan tentang temuan mereka.
Menurut Satgas, pada periode Agustus hingga September 2024, pihaknya menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca juga: Komisi I: DPR komit mengawal transformasi digital industri penyiaran nasional
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid sebut peran pemuda bangun sektor digital bawa kemajuan bangsa
Berita Lainnya
KEK Sanur tembus lima besar terbaik gaet investasi capai Rp2,99 triliun
06 November 2024 14:18 WIB
Menko Zulkifli Hasan usulkan pengembangan komoditas kelapa
06 November 2024 13:52 WIB
Wamendagri Bima Arya inspeksi Dukcapil Kulon Progo pastikan perekaman KTP pemula
06 November 2024 13:38 WIB
Prabowo Subianto terima kunjungan kenegaraan PM Singapura di Istana Merdeka
06 November 2024 13:25 WIB
Kemarin, PP tentang Penghapusan Piutang UMKM hingga naturalisasi Kevin Diks
06 November 2024 13:20 WIB
Rekomendasi bahan pakaian yang cocok untuk musim hujan
06 November 2024 12:37 WIB
Warga Gaza nilai hasil pemilu Amerika Serikat tidak akan ubah situasi regional
06 November 2024 12:26 WIB
Pilpres AS, Donald Trump sementara unggul atas Harris versi hitungan cepat
06 November 2024 12:03 WIB