Jakarta (ANTARA) - Digitalisasi di Indonesia terus berkembang pesat, khususnya di sektor keuangan. Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan dan produk keuangan atau melakukan aktivitas keuangan, hanya melalui telepon genggam atau smartphone.
Namun, sepertinya masyarakat kurang menyikapi perkembangan teknologi itu secara cerdas dan bijak. Mereka masih banyak yang mengakses layanan keuangan berupa pinjaman, investasi, dan pegadaian ilegal. Entah karena kebutuhan atau sekedar memenuhi life style atau gaya hidup.
Mengapa disebut layanan keuangan digital ilegal? Itu karena usaha tersebut tidak terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah membuka diri untuk diakses masyarakat tentang status suatu layanan keuangan.
Dampak nyata bagi yang mengikuti layanan ilegal itu, antara lain, kerugian finansial dan hilangnya kenyamanan karena teror penagih utang serta masalah sosial lainnya.
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengabarkan tentang temuan mereka.
Menurut Satgas, pada periode Agustus hingga September 2024, pihaknya menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca juga: Komisi I: DPR komit mengawal transformasi digital industri penyiaran nasional
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid sebut peran pemuda bangun sektor digital bawa kemajuan bangsa
Berita Lainnya
Bakamla RI bantu kapal Malaysia yang alami rusak kemudi di Laut Natuna Utara
21 November 2024 13:10 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau pantau hari pertama Tahapan SKB CPNS 2024
21 November 2024 12:31 WIB
Prudential Indonesia berdayakan perempuan untuk lebih cerdas kelola keuangan
21 November 2024 12:15 WIB
Simak lagi warta soal risiko pencernaan bayi prematur, lagu baru Rose BLACKPINK
21 November 2024 11:57 WIB
Kemendagri adakan rakornas dukcapil untuk perkuat infrastruktur publik digital
21 November 2024 11:42 WIB
Kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Inggris disambut suhu dingin minus 1 derajat
21 November 2024 11:31 WIB
Di Electricity Connect 2024, PLN galang kolaborasi global wujudkan transisi energi di Indonesia
21 November 2024 11:16 WIB
Palestina kecam veto Amerika Serikat atas resolusi gencatan senjata Gaza di PBB
21 November 2024 10:57 WIB