Perusahaan Telantarkan Lahan Sawit Masyarakat KUD Program KKPA di Inhu

id perusahaan telantarkan, lahan sawit, masyarakat kud, program kkpa, di inhu

Perusahaan Telantarkan Lahan Sawit Masyarakat KUD Program KKPA di Inhu

Rengat, (Antarariau.com) - Perusahaan kelapa Sawit PT Tesso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terkesan menelantarkan lahan sawit KUD Bina Sejahtera yang dibangun melalui program pola KKPA.

"Kami kecewa pihak perusahaan tidak peduli hingga petani hanya mendapat hasil sangat minim," kata Kepada Desa Danau Baru Indragiri Hulu Agus Salim di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, terhitung sudah 12 tahun beroperasinya PT Tesso Indah tersebut dengan menjalin kemitraan dengan KUD Bina Sejahtera (BS) sebagai mitra kerja, namun perusahaan kurang menunjukan kepedulian yang baik hingga kebun sawit anggota hasilnya tidak maksimal.

Sejumlah anggota KUD tentunya sangat menyayangkan hal itu, karena selama ini ekonomi mereka tergantung dengan hasil perkebunan tersebut, jika hasilnya kurang optimal maka untuk biaya anak sekolahpun sulit, sementara perusahaan tetap untung.

"Meski begitu PT Tesso belum juga menyerahkan pengelolaan kebun kepada KUD Bina Sejahtera," sebutnya.

Menurutnya, kondisi seperti itu membuat masyarakat delapan desa yang tergabung di dalam KUD Bina Sejahtera merasa kecewa, sebab hasil kebun yang mereka terima setiap tiga bulan sekali hanya berkisar Rp100 - Rp200 ribu.

Agus juga menyebutkan, dengan ketidak pedulian pihak perusahaan membuat kondisi ekonomi warga semakin terpuruk karena pendapatan rendah, kemitraan seolah hanya untuk membantu kepentingan perusahaan tanpa melihat kondisi warga yang tergabung kedalam KUD.

Hingga berita ini dikeluarkan, pihak perusahaan belum bisa diminta keterangannya, karena letaknya jauh dan sulit dijangkau. Bahkan setiap datang ke PT Tesso Indah pihak pimpinan enggan dijumpai.

Salah satu Ketua Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Indragiri Hulu Marwan mengatakan, jika ada perusahaan yang kurang peduli lingkungan dan kegiatan sosial kemasyarakatan (CSR) sebaiknya izin perusahaan itu dievaluasi ulang oleh instansi terkait.

"Saya berharap dilakukanrapat dengar pendapat antara pengurus KUD, pihak perusahaan, pemerintah dan DPRD Inhu," tegasnya