Geledah Rumah Edison Marudut, KPK Pergi Bawa Koper dan Kardus

id geledah rumah, edison marudut, kpk pergi, bawa koper, dan kardus

Geledah Rumah Edison Marudut, KPK Pergi Bawa Koper dan Kardus

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebuah koper berukuran besar dan satu kardus yang diduga berisi sejumlah dokumen dari penggeledahan kediaman pengusaha sawit Edison Marudut Siahaan, Selasa.

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Edison, Jalan Sambu Kota Pekanbaru, Riau dilakukan selama lebih kurang tiga jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pasca penggeledahan penyidik yang terpantau sebanyak lima orang itu tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan.

Diduga kuat penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan suap yang dilakukan Edison kepada Gubernur Riau non aktif Annas Maamun di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya diberitakan KPK melakukan Penggeledahan secara tertutup di kediaman Edison yang beralamat di Jalan Sambu Nomor 17 Kota Pekanbaru.

Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.

Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Edison juga menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Dalam perkara ini, Gulat, yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara Annas divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.