Jakarta, (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak 35 permohonan sengketa pilkada 2015 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK,Jakarta, Senin, sehingga perkara mereka tidak bisa dilanjutkan.
Sebagian besar alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melewati tenggat waktu batas pengajuan permohonan seperti disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Batas tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada berdasarkan pasal tersebut adalah tiga kali 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan.
Sebanyak 35 daerah yang permohonannya ditolak MK adalah Kabupaten Dompu, Nabire, Asmat, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Sekadau, Boven Digoel, Yalimo, Gresik, Tanah Datar, Maluku Barat Daya, Tasikmalaya, Sumba Timur dan Kepulauan Aru.
Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut, Bengkulu Selatan, Mamuju Utara, Kutai Barat, Buru Selatan, Manokwari, Poso, Kaimana, Tapanuli Selatan, Pohuwato, Bone Bolango, Pemalang, Siak, Humbang Hasundutan, Hulu Sungai Tengah, Gowa, Kepulauan Selayar, Melawi, Solok, Pasaman dan Tomohon.
Sedangkan untuk Kabupaten Toba Samosir, Boven Digoel, Pesisir Barat, Bulukumba dan Kotabaru yang menarik kembali gugatan juga telah dikabulkan MK dalam sidang tersebut.
Menanggapi banyaknya permohonan yang ditolak karena tenggat waktu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai hal tersebut merupakan persyaratan formal dan MK bersifat nondiskriminatif kepada semua pemohon.
"Saya kira Mahkamah memang bemain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tetapi semua jenis pemilu dan selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara," ujar dia.
Menurut Titi, tenggat waktu berbeda dengan syarat selisih yang mengandung nilai diskriminasi kepada pasangan calon dan hal tersebut mestinya dipahami pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK sejak awal.
Berita Lainnya
PBB kecam perintah Israel untuk pindahkan warga Palestina dari Rafah
07 May 2024 10:18 WIB
Korban penembakan OPM telah dievakuasi dari Homeyo ke Timika
04 May 2024 11:23 WIB
Penerbangan dari Bandara Internasional Kertajati ke Singapura dibuka September 2024
03 May 2024 15:52 WIB
Ponsel pintar vivo V30e meluncur dengan harga mulai dari Rp4,6 jutaan di Indonesia
03 May 2024 11:05 WIB
Bapanas minta Bulog perkuat cadangan pangan pemerintah di Sleman dari produksi dalam negeri
03 May 2024 9:59 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Politik kemarin, dari Bobby Nasution jadi Gubernur hingga delapan agenda PKB
02 May 2024 10:53 WIB