Benarkah PP Pengupahan Perbaiki Nasib Buruh?

id benarkah pp pengupahan perbaiki nasib buruh

Benarkah PP Pengupahan Perbaiki Nasib Buruh?

Oleh Budi Santoso

Jakarta, (Antarariau.com) - Demonstrasi buruh selalu mewarnai menjelang penetapan upah minimun provinsi tanggal 1 November karena UMP itu akan berdampak pada upah buruh di kabupaten/kota dan upah sundulannya.

Walaupun sudah ada landasan penetapan, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pada Sidang Dewan Pengupahan, perwakilan buruh akan meminta besaran lebih tinggi, sementara pengusaha berupaya menekan upah di bawah besaran KHL.

Selama ini buruh menggugat jumlah komponen KHL yang hanya 60 item, padahal kebutuhan buruh lebih dari itu. Serikat pekerja menuntut 84 item kebutuhan yang dihitung dalam survei KHL.

Hampir di setiap daerah muncul aksi demontrasi yang tidak semua bebas kekerasan. Ada aksi memaksa buruh keluar dari pabrik untuk ikut demontrasi, ada massa yang bentrok dengan petugas keamanan, ada mogok kerja, bahkan pernah ada aksi menurup tol sehingga menganggu akses ekonomi dan sosial masyarakat.

Tampaknya itulah yang menjadi dasar Pemerintah pada tanggal 23 Oktober 2015 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan pemerintah baru itu ingin membuat penetapan upah menjadi sesuatu yang berjalan mulus dengan formula yang dipastikan membuat upah selalu naik setiap tahun.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa formula upah minimum pada PP No. 78/2015 itu memperhitungkan persentase inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, inilah yang menjadi ukuran apakah ada pertumbuhan ekonomi atau tidak.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "upah minimum yang baru = upah minimum saat ini + {upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan)

Bersambung ke hal 2 ...