Upaya Mengatasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

id upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan

Upaya Mengatasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sambungan dari hal 1 ...

Perintah Presiden

Begitu memprihatinkannya kebakaran hutan yang menimbulkan bencana asap itu membuat Presiden RI Joko Widodo meminta semua unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat menanggulangi kabut asap.

Presiden memerintahkan aparat pemerintah daerah untuk berada di tengah-tengah masyarakat guna mengatasi bencana kabut asap yang menerpa wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Menurut Presiden, kepekaan gubernur, bupati, dan wali kota di daerah bencana asap untuk tetap berada di tengah masyarakat dan melaksanakan kegiatan mendesak memadamkan sumber api.

"Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan masyarakat agar mengerahkan segala kemampuan untuk memadamkan api secepatnya dan menjaga keselamatan dan kesehatan warga," kata Presiden dalam arahannya kepada Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU, Mendagri, Menteri ESDM, Kepala BNPB, dan Sekjen Kemhut dalam sebuah rapat di Kantor Presiden.

Pada saat bersamaan, Presiden juga mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memadamkan api.

Setelah masa darurat kabut asap reda, Presiden meminta pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan masyarakat bekerja sama untuk sesegera mungkin membuat terobosan solusi permanen untuk mengatasi bencana asap.

Sumber api penyebab asap yang menutup langit telah mengganggu aktivitas warga harus dimatikan selamanya.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa sudah saatnya kebiasaan "land clearing" (pembukaan lahan) tidak boleh dilakukan dengan pembakaran. "Land clearing yang mau gampangnya saja dengan pembakaran bila terbukti ada pelanggaran hukum. Harus dilakukan penegakan hukum yang terukur," tegas Presiden.

Pemerintah sendiri telah megklaim telah menurunkan jumlah titik-titik kebakaran. Terhitung sepanjang Januari--September 2015 tercatat penurunan jumlah titik api. Jika dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2014, jumlah titik api telah turun 52--58 persen.

Kendati demikian, perlu kewaspadaan penuh mengingat kemarau yang masih panjang, bencana asap akan mencapai puncaknya pada bulan September hingga Oktober. Pemerintah juga telah memanfaatkan model hujan buatan dan pemadaman dari udara dan dari darat.

Jumlah pesawat dan helikopter yang dikerahkan untuk melakukan pemadaman dari udara terdiri atas Riau satu pesawat dan tiga helikopter; Sumatera Selatan satu pesawat dan dua helikopter; Kalimantan Barat satu pesawat, satu helikopter, dan satu Camov; Kalimantan Tengah dua helikopter dan satu unit MI-171; Kalimantan Selatan satu unit Camov; Jambi dua unit MI-8 dan Superpuma.

Ancam Cabut Izin

Menanggapi perintah Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan siap mencabut izin usaha pada perusahaan kehutanan yang kedapatan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan sebagai upaya merespons arahan Presiden tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan serta rakor tingkat menteri pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367 Tahun 2015 tentang Satgas Pengendalian Nasional, Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan/Hutan.

Melalui SK ini, pemerintah akan membentuk tim kerja untuk melakukan klarifikasi pelanggaran-pelanggaran izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Surat keputusan tersebut menetapkan klasifikasi sanksi terhadap pelanggaran perizinan ini dengan kategori ringan, sedang, dan berat.

Sanksi bagi pelanggaran yang masuk kategori ringan, yakni membuat pernyataan tertulis, melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Kemudian, mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Sanksi untuk pelanggaran kategori sedang, yakni dengan membekukan izin, memberikan denda, serta kewajiban melakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan yang mengalami kerusakan. Lalu, mengumumkan kepada publik melalui media massa serta meminta maaf untuk tidak melakukan tindakan yang serupa kembali.

Pelanggaran kategori berat, selain ketentuan seperti di atas, juga dikenai denda, dibawa ke pengadilan atau masuk daftar hitam, serta pencabutan izin usaha.

"Selama ini meskipun (pelaku pelanggaran) diproses (secara hukum), tetap bisa menjalankan produksinya," kata Menteri Siti Nurbaya.

Untuk itu, selain sanksi hukum atau pidana juga perlu diberikan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Menyinggung soal besaran denda yang akan diberikan kepada perusahaan pelaku pelanggaran izin sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, Siti Nurbaya menegaskan menurut undang-undang antara Rp100 juta dan Rp1,5 miliar.

"Meski demikian, kami akan mengajak kalangan akademisi untuk melakukan penghitungan (denda yang pas)," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan kehutanan, tetapi juga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Terkait dengan upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi pencabutan izin perusahaan yang melanggar tersebut, dia mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan karena pemberian izin juga dilakukan bupati maupun gubernur.

Tentu semua pihak berharap langkah komprehensif dan tegas yang akan dilakukan pemerintah tersebut dapat membuahkan hasil maksimal, setidaknya dapat menurunkan atau bahkan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi persoalan.