Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator dari Panitia Khusus Teknologi Informasi DPRD Provinsi Riau menilai belum semua pemerintah daerah di Riau bisa menerapkan Peraturan Daerah Sistem Pemerintahan Berbasiskan Teknologi Informasi dan Keterbukaan, yang kini masih dibahas, karena mayoritas dinas komunikasi dan informasi di kabupaten dan kota bergabung dengan dinas perhubungan.
"Rata-rata Kominfo di kabupaten/kota bergabung dengan dishub. Kominfo hanya pelengkapo penderita saja, harusnya dinas sendiri. Pemerintah daerah dikhawatirkan tidak punya itikad. Nantinya juga tidak akan efektif," kata Anggota Pansus, Mira Roza di Pekanbaru, Senin.
Oleh karena itu, dia meminta saat pembahasan perda ada pasal yang bisa memaksa kepala daerah untuk menerapkannya. Dia mengusulkan agar DPRD kabupaten/kota bisa dimanfaatkan untuk penerapannya jika sudah menjadi Perda.
"Bisa diundang DPRD kabupaten/kota melalui ketua komisinya kalau belum mengakomodir. Kita gesa kabupaten/kota wajib menganggarkan infratruktur sistim teknologi informasi ini dalam perda ini," sebutnya.
Hal itu disampaikannya saat pembahasan rancangan perda tersebut bersama Diskominfo dan Biro Hukum Riau. Kepala Doskominfo Riau, Yogie Getri menyampaikan kekhawatiran itu bisa diminimalisir karena Presiden Joko Widodo juga punya instruksi ke seluruh kabupaten/kota agar melek internet.
"Mudah-mudahan dengan adanya ini kabupaten/kota semangat untuk berintegrasi dalam sistem teknologi informasi," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, jika sudah ada perda dan khawatir akan mandul atau tidak diterapkan kabupaten/kota, pihaknya akan menggesa peraturan gubernur. Dia bertekad akan bekerja keras untuk perda ini agar pemerintah baik dan terbuka.
Terkait minimnya perwakilan kabupaten/kota yang terlibat dalam pembahasan perda ini, Yogie mengatakan sudah mengirimkan surat undangan . Namun, kata dia, mungkin saja tidak sampai dan selain itu pihaknya juga sudah menelpon tapi juga tidak datang.
Target minimal, sebutnya, sistem teknologi informasi terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), barulah setelah itu barulah ke pedesaan.
Berita Lainnya
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB
Legislator minta perusahaan segera rapikan kabel fiber optik
13 March 2024 14:04 WIB
Legislator minta DKI untuk sediakan alat pemadam api ringan di setiap RT
20 February 2024 13:55 WIB
Legislator desak DKI evaluasi kembali kriteria lowongan kerja dalam rekrutmen
26 January 2024 17:02 WIB
Sekolah negeri lebihi kapasitas dan masih ada zoom meeting, legislator Riau bersurat ke menteri
15 January 2024 19:19 WIB
Legislator minta Pemda Inhil minimalisir kegiatan seremonial
14 December 2023 12:30 WIB