Pekanbaru, (Antarariau.com) - Warga Kota Pekanbaru, Riau, mengeluhkan rencana perluasan kawasan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim dikarenakan sejak rencana perluasan pada tahun 2002 lalu hingga kini permasalahan lahan antara warga dengan kampus tidak kunjung terselesaikan.
"Masalah utamanya adalah pada tahun 2014 lalu saat saya hendak membangun ruko dilahan saya tersebut, tiba tiba Dinas Tata Kota enggan memberikan izin mendirikan bangunan, dengan alasan kawasan saya tersebut adalah bagian dari masterplan perluasan UIN sesuai surat pencadangan gubernur tahun 2012," kata pemilik lahan Syafrudin kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan lahan yang ia miliki adalah seluas 4.126 meter persegi tersebut dijanjikan akan dibeli oleh pihak UIN sejak tahun 2002 lalu.
Kemudian ia mengatakan jika memang lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Saya siap menjual dengan UIN karena memang pesan dari almarhum orang tua agar bisa dimanfaatkan dengan baik, termasuk kepentingan umum," ujarnya.
Akan tetapi, setelah lebih dari 12 tahun berlalu, pihak UIN yang ia sebut akan membeli lahan tersebut tidak kunjung menemuinya.
Bahkan ia juga mengaku sebelumnya sempat ditemui oleh seseorang yang ingin membeli tanah miliknya, namun belakangan ia ketahui bahwa ternyata penawar tanah tersebut merupakan seorang broker.
"Saya mencari dulu informasi siapa pembeli tanah tersebut, hingga akhirnya saya ketahui bahwa ia merupakan seorang broker. Akhirnya saya batalkan saja," ujarnya.
Sementara itu ia mengatakan telah mengadukan hal ini ke Ombudsman Perwakilan Riau guna mengusut tuntas apa yang terjadi dengan lahannya.
Komisioner Ombudsman Riau, Bambang Pratama membenarkan adanya laporan dari Syafrudin. Ia mengatakan telah melakukan penelusuran terkait adanya kasus dugaan maladministrasi ini.
Sebelumnya ia telah menghubungi Dinas Tata Kota Pekanbaru terkait alasan tidak diterbitkannya izin IMB yang diajukan pemilik lahan. "Distako menyatakan bahwa mereka tidak dapat menerbitkan izin atas dasar surat Pencadangan Lahan perluasan lahan UIN oleh Gubri pada 2002 lalu," ujarnya.
Padahal seharusnya Syafrudin yang merupakan pemilik lahan dan memiliki SHM tahun 1983 lebih tinggi statusnya dibanding surat tersebut.
Ia juga telah mengundang rektor UIN Suska sebanyak dua kali, namun hingga kini undangan tersebut diabaikan oleh sang rektor. Dirinya mengatakan akan terus melakukan penelusuran kasus ini karena dugaan maldaministrasi sangat kental.