Menteri Dikecewakan Putusan Perkara Kebakaran Lahan NSP

id menteri dikecewakan, putusan perkara, kebakaran lahan nsp

Menteri Dikecewakan Putusan Perkara Kebakaran Lahan NSP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan kecewa terhadap putusan pengadilan dalam perkara kebakaran lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Kalau ditanyakan apa saya kecewa, tentu saya kecewa," kata Siti Nurbaya menjawab pertanyaan wartawan ketika peluncuran Rencana Aksi Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan Riau, di Kota Pekanbaru, Senin.

Menurut Siti Nurbaya, ada informasi yang didapatkannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani perkara PT NSP belum bersertifikasi lingkungan. Artinya, kompetensi hakim dalam pemahaman kasus "lex spesialis" dalam kaitannya dengan kerusakan lingkungan, khususnya kebakaran lahan, sangat kurang.

Selain itu, ia menilai majelis hakim dalam penangan kasus itu telah mengesampingkan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup sehingga menghasilkan putusan hukuman yang rendah.

Karena itu, ia mengatakan Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan menyurati Komisi Yudisial untuk memberikan pemahaman tentang kasus lingkungan agar bisa memberikan efek jera kepada semua pihak, termasuk didalamnya kepada korporasi yang melanggar.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengawal proses banding kasus ini," kata Siti.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua petinggi PT NSP. General Manajer Erwin dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan dan hutan pada 2014 yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektare di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Terdakwa yang sama, bersama dengan Manajer NSP Nowa Dwi Priono juga dinyatakan tak bersalah dalam perkaran limbah berbahaya atau limbah B3.

Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk kasus limbah B3, jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, pada 22 Januari lalu.

Sementara itu, vonis terhadap perusahaan yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu satu tahun. Vonis terhadap anak perusahaan Sampoerna Agro Grup itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan Rp1,046 triliun untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan.