Dua Petinggi NSP Tersangka Kebakaran Lahan Riau

id , dua petinggi, nsp tersangka, kebakaran lahan riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua petinggi perusahaan sagu PT Nasional Sago Prima dari Sampoerna Grup sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Satu tersangka direktur utama dan satu lagi general manager. Setelah melakukan penyidikan, dua petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Arie Rahman Nafarin, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, tersangka direktur utama berinisial A mewakili perusahaan. Sedangkan tersangka E yang merupakan general manager PT NSP, disangkakan karena kelalaian yang menimbulkan kebakaran dan polusi asap pada Februari 2014 lalu.

Arie menuturkan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, namun berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

"Kini kita tengah melengkapi berkas tersebut," katanya.

Polisi mengenakan pasal berlapis yakni, Undang-undang (UU) No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kemudian UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar, serta UU No.18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara delapan sampai 20 tahun dan denda Rp50 miliar.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan PT NSP sebagai tersangka pada Maret 2014 atas tuduhan telah terjadi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan tersebut seluas 2.000 hektar, pada blok K 26, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.

Polda Riau sebelumnya juga menyelidiki perkara lainnya terhadap PT NSP, diantaranya dugaan pembalakan liar, pencemaran lingkungan dan pengrusakan lingkungan karena menutup aliran sungai di area konsesi.

Namun, Ari mengatakan polisi baru bisa memiliki bukti permulaan untuk kasus kebakaran lahan.

"Untuk perkara lainnya belum cukup bukti," katanya.