Polda Tetapkan Dirut NSP Tersangka Pembakaran Lahan

id polda tetapkan, dirut nsp, tersangka pembakaran lahan

Polda Tetapkan Dirut NSP Tersangka Pembakaran Lahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan EA (35), selaku Direktur Utama PT National Sago Prima sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Selain petinggi perusahaan EA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka pembakaran lahan perorangan atas nama E (46)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.

AKBP Guntur mengatakan saat ini perkara tersebut masih P19 atau sedang dalam pelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita lihat ke depan apakah akan ada tersangka tambahan, yang jelas untuk korporasi ada satu dirut yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilain itu ada seorang tersangka kasus yang sama dari pihak perorangan," katanya.

Polda Riau sebenarnya telah sejak lama menetapkan PT NSP sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Namun dikabarkan penyidik Polri kesulitan dalam menetapkan tersangka dari pihak manajemen dengan alasan bukti-bukti yang minim.

"PT NSP diduga melakukan pencemaran lingkungan, masalah kehutanan, dan masalah pembakaran lahan," kata Guntur.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap seorang petinggu perusahaan itu setelah dilakukan proses panjang termasuk mendatangkan tim ahli dari universitas terkemuka.

Dalam kasus ini, demikian Guntur, penyidik mengenakan pasal berlapis untuk tersangka.

Pertama terkait dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun kurungan dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Kemudian juga dikenakan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.

Kepolisian Daerah Riau sepanjang 2014 telah menetapkan lebih dari 200 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan, sebagian besar merupakan kasus pembakaran hutan dan lahan.

Rata-rata tersangka dari kalangan peroranganm sementara untuk pihak korporasi baru satu yakni PT NSP.

Sementara itu sejumlah perusahaan lainnya yang sebelumnya juga terdapat titik kebakaran lahan, seperti Sinar Mas Grup dan PT SRL masih terbebas dari jeratan hukum.