Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menetapkan EA (35), selaku Direktur Utama PT National Sago Prima sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Selain petinggi perusahaan EA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka pembakaran lahan perorangan atas nama E (46)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin sore.
AKBP Guntur mengatakan saat ini perkara tersebut masih P19 atau sedang dalam pelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita lihat ke depan apakah akan ada tersangka tambahan, yang jelas untuk korporasi ada satu dirut yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilain itu ada seorang tersangka kasus yang sama dari pihak perorangan," katanya.
Polda Riau sebenarnya telah sejak lama menetapkan PT NSP sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Namun dikabarkan penyidik Polri kesulitan dalam menetapkan tersangka dari pihak manajemen dengan alasan bukti-bukti yang minim.
"PT NSP diduga melakukan pencemaran lingkungan, masalah kehutanan, dan masalah pembakaran lahan," kata Guntur.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap seorang petinggu perusahaan itu setelah dilakukan proses panjang termasuk mendatangkan tim ahli dari universitas terkemuka.
Dalam kasus ini, demikian Guntur, penyidik mengenakan pasal berlapis untuk tersangka.
Pertama terkait dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun kurungan dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kemudian juga dikenakan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Kepolisian Daerah Riau sepanjang 2014 telah menetapkan lebih dari 200 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan, sebagian besar merupakan kasus pembakaran hutan dan lahan.
Rata-rata tersangka dari kalangan peroranganm sementara untuk pihak korporasi baru satu yakni PT NSP.
Sementara itu sejumlah perusahaan lainnya yang sebelumnya juga terdapat titik kebakaran lahan, seperti Sinar Mas Grup dan PT SRL masih terbebas dari jeratan hukum.
Berita Lainnya
Polisi tetapkan empat tersangka pengeroyokan lansia di Jaktim, astaga teganya
24 January 2022 20:04 WIB
Polisi tetapkan empat tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie, lagi-lagi prostitusi daring
31 December 2021 17:27 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan MFA tersangka karena gunakan airsoft gun
04 April 2021 0:53 WIB
Polda Metro tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona
19 March 2021 14:21 WIB
Polisi tetapkan empat pengendara HD tersangka penganiaya prajurit TNI
01 November 2020 17:30 WIB
Polda Riau tetapkan tersangka investasi singkong bodong
12 August 2020 11:54 WIB
Polda Riau tetapkan Direktur PT DSI jadi tersangka Karhutla, begini penjelasannya
10 July 2020 11:04 WIB
Polda Riau tetapkan empat tersangka penganiaya pendeta
17 April 2020 13:26 WIB