Advocat Yang Tak Bisa Digugat

id advocat yang tak bisa digugat

 Advocat Yang Tak Bisa Digugat



Jakarta, (Antarariau.com)-Mobil polisi mencegat kendaraan Bambang saat ia keluar dari halaman sekolah SDIT Nurul Fikri seusai mengantarkan anaknya sekolah.

Sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghampiri Bambang dan memerlihatkan surat penangkapan. Bambang Widjojanto ditangkap!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kemudian diborgol, dibawa ke Mabes Polri bersama seorang putrinya yang merupakan mahasiswa fakultas kedokteran. Bambang ditangkap pada Jumat (23/1) untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim.

Apa kesalahannya? Seseorang telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Januari 2015 atas dugaan menyuruh orang lain untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Adalah Sugianto Sabran, politisi Partai PDI Perjuangan yang pernah mencalonkan diri sebagai bupati Kotawaringin Barat melaporkan kasus tersebut dan memperkarakan Bambang, yang pada saat itu bertindak sebagai pengacara dari lawannya di MK yaitu Ujang Iskandar, telah merekayasa kesaksian para saksi. Wakil Ketua KPK itu diperkarakan dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat pada 2010.

Bareskrim Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie memberikan keterangan pada awak media bahwa Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ronny mengatakan, Bareskrim telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka. Yakni berupa dokumen, empat keterangan saksi, dan dua saksi ahli. Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.

Kriminalisasi

Sontak sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis antikorupsi bergegas melontarkan pendapatnya yang mengatakan: ini kriminalisasi pimpinan KPK.

Kalimat itu diutarakan lantaran KPK menetapkan calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah, tepat sehari sebelum dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan Budi Gunawan di DPR.

Yang ujung-ujungnya, Presiden Joko Widodo menunda "mengetuk

palu" tanda pengesahan Budi Gunawan sebagai kapolri. Palu itu masih melayang, status Budi Gunawan masih mengambang.

Sejumlah kalangan menilai, ada unsur politis dari penundaan pelantikan Budi Gunawan karena menjadi tersangka KPK. Dan ada kriminalisasi dari penangkapan serta penetapan tersangka Bambang Widjojanto.

Terlepas dari penilaian unsur politis dan kriminalisasi, atau apa pun itu sebutannya, mari lihat baik-baik pada perkara yang menjerat Bambang atas kapasitasnya sebagai pengacara.

Dalam Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 16 disebutkan tentang keistimewaan seorang pengacara yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Imunitas

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memaparkan imunitas profesi advokat tersebut dan mengatakan Bambang belum tentu bisa dipidana.

"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang menjalankan tugasnya di muka sidang pengadilan itu tidak bisa dituntut pidana maupun perdata," kata Otto.

Namun yang menjadi persoalan menurut Otto, Polri telah menangkap dan memeriksa Bambang terlebih dulu tanpa ada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Peradi.

Peradi sendiri telah memiliki nota kesepahaman dengan Polri terkait pemeriksaan terhadap profesi advokat. Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Otto Hasibuan dan Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri pada tahun 2012 tersebut menyebutkan bahwa setiap pemanggilan dan penyitaan terhadap advokat harus sepengetahuan Peradi.

Penyidik kepolisian disebutkan dapat memanggil seorang advokat sebagai saksi atau tersangka dengan syarat melalui Peradi. Begini lebih lugasnya seperti tertulis pada Pasal 3 nota kesepahaman itu.

"Bahwa setelah mendapatkan pemanggilan dari pihak penyidik maka Peradi segera memproses permasalahan ini terhadap advokat yang bersangkutan dan memberikan hasil pemeriksaan tersebut kepada penyidik paling lambat 14 hari dan menghadirkan advokat tersebut kepada penyidik".

Sedangkan apabila selama 14 hari Peradi tidak menyerahkan advokat, dalam hal ini Bambang, kepada kepolisian maka tim penyidik berhak melakukan pemeriksaan langsung kepada Bambang tanpa melalui Peradi.

Namun nota kesepahaman tersebut hanya diatur soal pemanggilan dan penyitaan, tidak penangkapan seperti yang dilakukan terhadap Bambang. Otto sendiri mengatakan, Polri tidak melanggar nota kesepahaman yang telah dibuat antara keduanya.

"Pemanggilan harus melalui Peradi, tapi penangkapan tidak diatur di MoU. Kenapa harus melalui Peradi, karena banyak sekali advokat dipanggil, tapi itu menyangkut ranah profesi," kata dia.

Otto mengatakan, berdasarkan pengalaman banyak advokat yang diperkarakan di kepolisian namun sebenarnya kasus tersebut lebih tepat berada di wilayah etik yang diurus oleh organisasi advokat seperti Peradi.

Hal tersebut sangat berkaitan dengan etika profesi advokat terhadap klien.

"Contoh, advokat itu diwajibkan menyimpan rahasia klien. Kemudian dia dipanggil (oleh kepolisian) sehubungan dengan klien, dia tidak mungkin buka rahasia itu," kata Otto.

Oleh karena itu, Otto mengatakan, harus ada keputusan Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu tentang Bambang Widjojanto dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat pada perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.

"Jadi harus ditentukan dulu apakah saudara Bambang ini melakukan tugas profesi dengan itikad baik atau tidak, yang berhak menentukan itu adalah Dewan Kehormatan Peradi," ujar dia.

Apabila dalam pemeriksaan tersebut menyalahi etika profesi maka akan diselesaikan melalui ranah etik di Peradi. Namun apabila ada indikasi pidana, pemeriksaan akan dilimpahkan ke kepolisian.

"Oleh karena itu Bambang harus datang dulu ke sini (Peradi) untuk memberikan keterangan agar semuanya jelas," kata dia.

Otto menyarankan Polri mendengarkan putusan dari Dewan Kehormatan Peradi terlebih dulu sebelum meneruskan perkara Bambang.

"Yang penting dia (Polri) sebaiknya tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan sebelum mendengar putusan dari Dewan Kehormatan Peradi," ujar Otto.

Advokat yang tak bisa digugat itu adalah advokat yang beritikad baik di pengadilan. Kuncinya, apakah Bambang Widjojanto bisa membuktikan bahwa ia menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar di perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dengan itikad baik?