Depok, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan secara personal mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengatakan satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka pimpinan KPK akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden.
"Sebagai penegak hukum saya harus konsisten, tunduk di bawah konstitusi, moral hukum dan etik hukum," kata Bambang di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu
Dia mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Nanti biar pimpinan KPK yang akan mengajukan pengunduran diri saya kepada Presiden," katanya.
Dia mengaku memilih mundur dari pimpinan KPK supaya bisa fokus menjalani proses hukum. "Saya ingin bekerja secara optimal untuk menyelesaikan persoalan saya," katanya.
Polisi menangkap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dan menyatakan telah menetapkan Wakil Ketua KPK itu sebagai tersangka.
Dia dituduh telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Berita Lainnya
Haris Azhar tidak mau bersaksi di sidang Sengketa Pilpres, salah satunya karena rekam jejak Prabowo
19 June 2019 19:53 WIB
ICW pertanyakan cuti Bambang Widjojanto untuk wakili gugatan BPN
29 May 2019 13:01 WIB
Bambang Widjojanto Ingin Lekas Kepastian Kasusnya
19 April 2015 21:34 WIB
Kepolisian Indonesia Bakal Panggil Bambang Widjojanto Dalam Waktu Dekat
27 January 2015 19:17 WIB
Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto
26 January 2015 23:35 WIB
Peradi Beri Perlindungan Hukum Untuk Bambang Widjojanto
26 January 2015 22:52 WIB
Kejagung Terima SPDP Bambang Widjojanto
26 January 2015 18:21 WIB
Tim Pengacara Bambang Widjojanto Minta Bantuan Peradi
26 January 2015 17:52 WIB