Raja Erisman Akui Jadi Tersangka

id raja, erisman akui, jadi tersangka

 Raja Erisman Akui Jadi Tersangka

Rengat, (Antarariau.com) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Raja Erisman mengaku telah mengetahui penetepan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi APBD sebesar Rp2,7 miliar.

"Saya sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Inhu untuk menghadiri panggilan penyidik Kejari Rengat Rabu (21/1) besok," kata R Erisman di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, terkait kasus hukum yang melilitnya dan bahkan dijadikan salah satu tersangka oleh penyidik Kejaksaan belum begitu diketahuinya secara pasti yang disangkakan. "Sebab belum melihat langsung surat panggilan tersebut karena sedang berada di Pekanbaru selama satu pekan terakhir," katanya.

Kasus pada tahun 2011 diyakininya tidak berdampak dengan dirinya karena selama tahun tersebut dana senilai Rp2,7 miliar tidak diketahuinya kalau tidak disetorkan sebab hanya disodorkan bukti setoran.

"Saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut, karena ingin melihat faktanya terlebih dahulu," katanya.

Menurut dia, adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp2,7 miliar yang menjadi temuan pihak penegak hukum tidak diketahuinya. Saat itu hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan ke kas daerah.

Saat itu, Kepala Bagian Keuangan SetdaKab Inhu dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan. Setelah mendapatkan desakan tersebut, menurut Sekda, dirinya langsung menghubungi Bendahara Pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya.

"Namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena Bendahara Pembantu Pengeluaran belum menyampaikan laporannya," ujarnya.

Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut. Namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag Keuangan.

"Bukan tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan," katanya.

Ditegaskannya, fungsi Sekda hanya sebagai adminsitrasi, namun untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Drs H Raja Erisman (RE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar,

"Kami gelar konferensi pers terkait pencapaian visi dan misi kejakasaan sesuai arahan pusat," kata Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman.