Rengat, (Antarariau.com) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Raja Erisman mengaku telah mengetahui penetepan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi APBD sebesar Rp2,7 miliar.
"Saya sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Inhu untuk menghadiri panggilan penyidik Kejari Rengat Rabu (21/1) besok," kata R Erisman di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, terkait kasus hukum yang melilitnya dan bahkan dijadikan salah satu tersangka oleh penyidik Kejaksaan belum begitu diketahuinya secara pasti yang disangkakan. "Sebab belum melihat langsung surat panggilan tersebut karena sedang berada di Pekanbaru selama satu pekan terakhir," katanya.
Kasus pada tahun 2011 diyakininya tidak berdampak dengan dirinya karena selama tahun tersebut dana senilai Rp2,7 miliar tidak diketahuinya kalau tidak disetorkan sebab hanya disodorkan bukti setoran.
"Saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut, karena ingin melihat faktanya terlebih dahulu," katanya.
Menurut dia, adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp2,7 miliar yang menjadi temuan pihak penegak hukum tidak diketahuinya. Saat itu hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan ke kas daerah.
Saat itu, Kepala Bagian Keuangan SetdaKab Inhu dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan. Setelah mendapatkan desakan tersebut, menurut Sekda, dirinya langsung menghubungi Bendahara Pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya.
"Namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena Bendahara Pembantu Pengeluaran belum menyampaikan laporannya," ujarnya.
Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut. Namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag Keuangan.
"Bukan tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan," katanya.
Ditegaskannya, fungsi Sekda hanya sebagai adminsitrasi, namun untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Drs H Raja Erisman (RE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar,
"Kami gelar konferensi pers terkait pencapaian visi dan misi kejakasaan sesuai arahan pusat," kata Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman.
Berita Lainnya
Musisi asal Jakarta, Ashira Zamita keluarkan single romantis berjudul "Raja dan Ratu"
03 May 2024 15:01 WIB
Raja dan Pangeran Arab Saudi berikan ucapan selamat kepada Prabowo
22 March 2024 11:43 WIB
Prabowo Subianto terima ucapan selamat dari Raja Abdullah II Yordania
12 March 2024 14:33 WIB
Polres Raja Ampat periksa delapan ABK terkait terbakarnya kapal The Oceanik
02 March 2024 11:01 WIB
Athletic Bilbao ke final Piala Raja usai singkirkan Atletico
01 March 2024 11:50 WIB
Danrem 031/Wirabima hadiri penobatan Yang Dipertuan Besar XVI Raja Luhak Kepenuhan Rohul
07 February 2024 22:30 WIB
Raja Juli Antoni adakan pasar murah di tujuh kabupaten/kota di Riau
03 February 2024 16:25 WIB
Raja Charles III jenguk menantunya Kate Middleton saat dirawat di RS yang sama
27 January 2024 11:14 WIB