Lima Awak Media Bersaksi Kasus Korupsi DPRD

id lima awak, media bersaksi, kasus korupsi dprd

Lima Awak Media Bersaksi Kasus Korupsi DPRD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak lima orang awak media dan satu orang loper koran dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada lanjutan persidangan korupsi pengadaan koran di Sektertariat Dewan DPRD Dumai dengan terdakwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Iskandar Baharudin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis sore yang dipimpin oleh hakim Masrul SH ini mendengarkan kesaksian dari enam orang yang berhubungan langsung dengan terdakwa Iskandar selama pengadaan koran dari tahun 2009 hingga 2013. Ke enam saksi tersebut adalah Riki Hutagalung, Hirzansyah Lubis, Menik, Gustinandar, Ahmad Tarmizi dan Salamudin Purba.

Dalam kesaksiannya para saksi menceritakan proses berlangganan koran yang dilakukan terdakwa terhadap sejumlah media. "Tidak ada tender resmi dari Sekwan DPRD Dumai, tapi prosesnya hanya bertatap muka dan komunikasi langsung," kata salah seorang saksi, Riki Hutagalung.

Hal senada juga diutarakan oleh saksi lainnya dimana tidak terdapat proses tender resmi yang dilakukan oleh terdakwa untuk pengadaan koran tersebut dan para saksi mengungkapkan terdakwa memberikan keharusan kepada saksi untuk mengantarkan sebanyak lima eksamplar koran baik harian maupun mingguan.

Kemudian untuk proses pembayaran, saksi menuturkan pembayaran dilakukan dengan menggunakan kwitansi kosong dan diharuskan menyerahkan surat kosong yang sudah distempel masing masing perusahaan media.

"Itu adalah aturan yang diterapkan terdakwa kepada kami, dan selama itu kita mengikuti ketentuan tersebut. Selain menyerahkan kwitansi kosong, saya juga diwajibkan untuk menandatangani serta menstempel dengan stempel perusahaan," kata saksi lainnya, Menik.

Diberitakan sebelumnya, Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai dalam anggaran belanja tahun 2009 hingga 2013 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp619 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak mengajukan dan melampirkan proposal ataupun laporan kegiatan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (KR-AZK)