Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Riau daerah pemilihan Kota Pekanbaru mendesak pengembang perumahan PT Riau Makmur Sejahtera harus menepati janjinya membangun fasilitas umum dan sosial untuk warga Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera RT 03/ RW 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.
"Ini ada berjanji tapi tidak ditepati, ini harus dilaksanakan pengembang. Jangan lagi ada akal-akalan dari pengembang," kata Legislator DPRD Riau, Kordias Pasaribu di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, di Pekanbaru kerap kali terjadi hal demikian dimana pengembang sering berjanji, tapi setelah warga membeli hal itu tidak ditepati. Oleh karena itu, pengembang harus memprioritaskan apa yang menjadi hak masyarakat terlebih dahulu.
Warga Perumahan Pemko Bertuah sendiri telah melakukan somasi kepada PT Riau Makmur Sejahtera. Hal itu dilakukan untuk mendesak pengembang agar segera merealisasikan janji atas pembangunan frasilitas umum dan sosial seperti yang disampaikan sebelum terjadinya akad kredit dan pada pertemuan selanjutnya awal November 2014.
"Pengembang berjanji akan melakukan perbaikan rumah yang secara keseluruhan mengalami "cacat" fisik. Sebelumnya mereka berjanji akan melakukan perbaikan setelah akad kredit, namun setelah berjalan tidak juga direalisasikan," kata salah seorang warga, Fazar.
Pengambang, kata dia, juga berjanji akan melakukan semenisasi jalan di seluruh blok perumahan pada batas akhir awal Desember 2014. Tapi hingga kini juga belum dilaksanakan.
Selain itu, lanjut dia, pemngembang juga berjanji memberikan penerangan di sekitar kawasan perumahan. Akibat tidak ditepati, terpaksa pemasangan ditalangi dana masyarakat.
"Oleh karena itu, kai juga minta ganti rugi," tambahnya.
Hal yang paling utama, lanjutnya, bahwa pengembang telah berjanji memberikan fasos seperti rumah ibadah. Pengembang juga telah mengutarakan kebohongan atas kepemilikan tanah hibah warga setempat yang diakui sebagai tanah pengembang untuk fasos perumahan.
Terakhir, warga juga minta ganti rugi terkait besarnya biaya sambungan listrik baru yang yang diminta sebelumnya sebesar Rp3 juta sementara menurut peraturan PLN tidak lebih dari Rp1 juta untuk kapasitas daya 900 VA.
Terkait itu, pihaknya juga minta pengembang melaukan pengecekan ulang instalasi listrik yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai yang diberlakukan Komite Untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Warga perumahan ingin dilakukannya sertifikasi layak operasi (SLO) dari Konsuil sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tepatnya Pasal 44 ayat 4.
"Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memliki sertifikat laik operasi," sebutnya.
Ditambahkan bahwa sejak somasi itu, warga juga tidak akan melaksanakan pembayaran angsuran kredit perumahan di Bank Tabungan Negara (BTN hinggga pengembang memenuhi kewajibannya.