Pengamat: Transparansi Tata Kelola Migas Cegah Mafia

id pengamat, transparansi tata, kelola migas, cegah mafia

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Transparansi tata kelola minyak dan gas bumi salah satu cara dan upaya mencegah dan menutup ruang gerak mafia migas yang selama ini leluasa "menyedot" dana yang harusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat..

"Gurita mafia migas di Indonesia tidak hanya terjadi di tingkat nasional, akan tetapi sudah masuk sampai ke level daerah," kata pengamat yang juga anggota Tim Reformasi tata Kelola Migas, Fahmy Radhi dalam diskusi publik di Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru, Selasa siang.

Diskusi tersebut mengangkat tema; "Mendorong Implementasi Open Government Partnership (OGP) di Daerah Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Tata Kelola Migas".

Kegiatan ini diselenggarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Universitas Islam Riau dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.

Salah satu bukti mafia migas kian menggurita menurut dia adalah tertutupnya mekanisme participating interest (PI) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10 persen dalam pengelolaan ladang migas di daerah.

"Indikasinya terlihat dalam kerjasama dengan perusahaan swasta yang merugikan BUMD dalam penguasaan sahan ataupun penyerahan hak penyaluran gas kepada perusahaan swasta yang terindikasi suap," katanya.

Fahmy Radhi menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas dibentuk untuk menutup ruang gerak mafia migas dengan mendorong transparansi tata kelola migas melalui revisi peraturan perundang-undangan maupun menata ulang kelembagaan pengelolaan migas.

"Dengan demikian, diharapkan hasil dari migas yang selama ini diproduksi dari daerah dapat benar-benar di nikmati oleh rakyat dan pembangunan demi kesejahteraan bersama," katanya.