Legislator Riau Reses Serap Aspirasi Di Dapil

id legislator riau, reses serap, aspirasi di dapil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Riau periode 2014-2019 yang memasuki masa reses atau istirahat dari persidangan, Rabu (23/12), akan melakukan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

"Sekarang adalah penutupan masa sidang III periode September-Desember, sekaligus pengumuman masa reses. Ini merupakan yang pertama bagi anggota DPRD periode 2014-2019 untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat dilakukan secara individu dan berkelompok dalam dapil yang sama. Kegiatan ini akan berlangsung pada 24-31 Desember dalam enam hari kerja dan anggota dewan masuk lagi pada 2 Januari 2015.

Ditambahkan, sejak anggota dewan itu dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji pada 6 September 2014, telah melaksanakan tugas dengan prestasi yang baik. Contohnya, kata dia, DPRD telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah.

"Ketiganya merupakan produk hukum terakhir tahun 2014 ini terdiri dari satu inisiatif legislatif dan dua usulan eksekutif," ungkapnya.

Tiga raperda itu adalah raperda tentang pembentukan Badan Peraturan Daerah (Baperda), raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan raperda revisi perda No. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Selain itu juga telah disahkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.

"Anggota dewan dapat menerima dan menyetujui tiga raperda itu menjadi peraturan daerah," katanya setelah meminta persetujuan anggota dewan saat sidang paripurna.

Meskipun begitu, dia meminta kepada anggota dewan untuk tidak berpuas diri dulu karena tugas berat dan tantangan masih ada. Oleh karena itu, lanjut dia, jadikan saja ini sebuah momentum untuk lima tahun ke depan," ucapnya.

Tugas itu adalah pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.