Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Perhubungan akan meluncurkan lisensi elektronik atau "E-License" pada 15 Desember mendatang dalam rangka penyederhanaan perizinan.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan di Jakarta Senin mengatakan, e-license tersebut bertujuan untuk menghemat biaya, seperti menghemat kertas dan mempersingkat waktu.
"Nanti kita akan coba luncurkan e-license ini pada 15 Desember pembuatan perizinan lewat online," katanya.
Dia menjamin bahwa pembuatan izin melalui online tersebut tidak mengurangi komponen utama, yakni keamanan dan keselamatan.
Selain itu, menurut Hadi, pihaknya akan meluncurkan kontak center untuk menampung keluhan penumpang dan untuk menerapkan transparansi yang tertuang dalam situs.
"Nanti semua pengaduan, pertanyaan ditampung, selama ini email masuk ke email Pak Jonan jonan@dephub.go.id, itu tidak cukup efektif," katanya.
Lama waktu pengurusan perizinan juga akan dipangkas 50 persen, misalnya dari seminggu menjadi hanya tiga hari.
Terdapat 157 perizinan, sertifikasi, rekomendasi dan bentu lainnya akan dipangkas mulai Senin (8/12).
Dia menyebutkan, pada sektor perhubungan darat terdapat tujuh jenis layanan publik, yakni izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), izin trayek angkutan antarjemput antarprovinsi, izin angkutan pariwisata, izin angkutan barang khusus, sertifikat uji tipe, sertifikat rancang bangun dan izin operasi angkutan penyebrangan.
Sementara pada sektor perkeretapian, ada delapan jenis layanan publik yang disederhanakan, di antaranya izin usaha prasarana perkeretapian umum, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, izin operasi prasarana perkeretaapian umum, izin usaha sarana perkeretaapian umum, operasi sarana perkeretaapian umum, izin operasi perkeretaapian khusus dan izin perpotongan persinggungan jalur KA dengan bangunan lain.
Pada sektor perhubungan terdapat 99 jenis penyederhanaan izin, di antaranya izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, izin usaha angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan dan lainnya.
Sedangkan, untuk sektor perhubungan laut, terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, seperti enam pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, tujuh pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, tiga pelayanan di Direktorat Kenavigasian, tujuh pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
"Semangat utamanya untuk menekan biaya logistik, sehingga bisa meningkatkan daya saing," katanya.
Berita Lainnya
Guna Mempermudah Pengurusan Perizinan, Siak Mulai Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS
03 September 2018 12:55 WIB
Lambatnya Pengurusan Perizinan, Investasi Rp400 Miliar Melayang
06 July 2017 15:30 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB