Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Baju Koko

id kejati, riau tahan, tersangka korupsi, baju koko

 Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Baju Koko

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, menahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kampar, Asril Jasda yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi baju koko di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan Antara, tersangka Asril sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 14.45 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan bahwa status tersangka hingga kini masih aktif sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar.

"Hingga kini tersangka AJ (Asril Jasda) masih aktif sebagai Kepala BKD Kampar," kata Mukhzan kepada Antara.

Menurut dia, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Asril Jasda, kejaksaan telah menetapkan tersangka bernama Firdaus dari pihak swasta CV Mulya Raya Mandiri yang terlibat dalam pengadaan baju koko. Penetapan

tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013.

"Dalam kasus dugaan korupsi, negara dirugikan sekitar Rp600 juta," ujar Mukhzan.

Ia mengatakan tersangka Asril Jasda disangkakan dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan

dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Asril Jasda ketika dibawa oleh penyidik dalam proses penahanan mengatakan dirinya tidak bersalah. "Saya hanya menjalankan tugas," kata Asril Singkat.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyoroti proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD

Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari

mekanisme tender.

Sebabnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.

Penyidik pidsus Kejati Riau sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani

selaku Direktur CV Istana Multi Warna.

Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan

perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sedangkan untuk pembayarannya, aliran dana masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut untuk kemudian ditransfer ke rekening tersangka Firdaus.

Saat pengadaan proyek itu berlangsung, tersangka Asril Jasda saat itu menjadi pelaksanaan proyek pengadaan baju koko karena jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.

Namun, Mukhzan mengatakan pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah

akan ada tersangka baru pada kasus tersebut.