Bengkalis, (Antarariau.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis Nova Novianti berjanji terus berupaya meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memajukan BUMD tersebut.
Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan terkait aksi demonstrasi pekerja PDAM Cabang Sei Pakning yang menuntut upah sesuai UMK, BPJS dan menilai kepemimpinannya tidak proporsional beberapa waktu lalu.
"Kita akan terus mengupayakan untuk memajukan PDAM," katanya.
Pada 24 September 2014 dengan Nomor Surat 006/PK/FSBK-SBSI/IX/2014, SBSI menyampaikan tuntutan dan telah ditindaklanjuti dengan mengajukan "due dilligent" dan pemeriksaan bidang ketenagakerjaan oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.
Saat ini, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Namun, untuk hasil sementara, komponen upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada setiap karyawan PDAM telah melebihi UMK Kabupaten Bengkalis.
Khusus tenaga honorer menggunakan UMK tahun 2013 dan selisih telah dikirimkan langsung ke rekening tenaga honorer pada Cabang Sungai Pakning.
Dia menjelaskan, dalam kepemimpinannya, PDAM telah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui beragam insentif. Sedangkan permasalahan lembur masih dalam proses perhitungan dan audit terkait dengan kewajaran jam kerja yang saat ini diajukan.
Di samping itu, karyawan PDAM telah terdaftar diB PJS Kesehatan dan tidak ada tunggakan terhadap Jamsostek yang disubsidi oleh perusahaan.
Sedangkan SOP dan pakta integritas merupakan tindak lanjut dari audit tahun 2011 dan 2012. SOP diimplementasikan agar PDAM memiliki standarisasi dalam administrasi dan operasi pelayanan air bersih oleh PDAM Kabupaten Bengkalis dan sebelumnya diterbitkan nota dinas pada tahun 2011 sebagai antisipasi sebelum SOP diterbitkan.
"Untuk Pakning dan bidang terkait akan dilakukan audit lengkap agar situasi seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Dalam penjelasannya, dia mengatakan, adapun mengenai peraturan perusahaan, telah didaftarkan dan diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga terbitlah surat dari Disnakertrans dan tidak ada penekanan atau pemaksaan mengikuti peraturan tersebut karena terkait dengan hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.
Sehubungan PDAM Cabang Pakning menolak menjalankan SOP dan peraturan perusahaan yang ada, dia menilai akan berpengaruh kepada proses realisasi dan laporan pertanggungjawaban cabang itu.
"Jadi saran yang dapat diberikan agar ajuan Cabang Pakning dapat terealiasi dan berjalan dengan lancar adalah mengikuti SOP dan peraturan perusahaan yang ada," katanya.
Dia melanjutkan, terkait fasilitas sarana dan prasarana, yang dimaksud telah diusulkan melalui APBD Kabupaten Bengkalis dengan nama kegiatan Bangunan Penunjang Cabang Sungai Pakning pada 2012, 2013 dan 2014.
"Namun sehubungan dengan keterbatasan dana maka diprioritaskan kepada yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat pelanggan seperti ketersediaan air baku, sehingga PDAM akan mengajukan kembali pada tahun anggaran 2015," katanya.