Polda Riau Tetapkan 240 Tersangka Kejahatan Kehutanan

id polda riau, tetapkan 240, tersangka kejahatan kehutanan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak Kepolisian Daerah Provinsi Riau selaku Satuan Tugas Penegakkan Hukum sepanjang 2014 telah menetapkan 240 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan dari 144 perkara yang ditangani.

"Awalnya adalah 238 tersangka dan ada tambahan dua tersangka lagi dari pihak petinggi perusahaan sehingga totalnya ada 240 orang," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari hingga 5 April 2014 dan telah menjalani sidang vonis dan terbukti bersalah dengan dihukum tiga sampai 5,6 bulan penjara.

Selain mendapat hukuman penjara, demikian Kapolda, sebanyak 118 orang terpidana itu juga dikenakan denda mulai Rp10 juta hingga Rp3 miliar.

Sementara itu pada periode 5 April hingga saat ini, demikian Kapolda, telah ditangani sebanyak 74 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 33 kasus kebakaran hutan dan lahan, serta 41 pembalakan ilegal.

Dari sejumlah perkara itu, kata dia, telah ditetapkan sebanyak 130 orang sebagai tersangka, 20 masih dalam proses sidik, sembilan perkara masih tahap I dan yang dinyatakan lengkap (P21) ada sebanyak 45 kasus.

"Kemudian ditambah dengan dua tersangka lagi dari pihak korporasi sehingga totalnya ada 240 orang tersangka," katanya.

Kepolisian Daerah Riau terakhir menetapkan EA (35), selaku Direktur Utama PT National Sago Prima dan seorang General Manager di perusahaan yang sama sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan saat ini perkara tersebut masih P19 atau sedang dalam pelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Polda Riau sebenarnya telah sejak lama menetapkan PT NSP sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Namun dikabarkan penyidik Polri kesulitan dalam menetapkan tersangka dari pihak manajemen dengan alasan bukti-bukti yang minim.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap seorang petinggI perusahaan itu setelah dilakukan proses panjang termasuk mendatangkan tim ahli dari universitas terkemuka.

Dalam kasus ini, demikian Guntur, penyidik mengenakan pasal berlapis untuk tersangka. Pertama terkait dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar. "Kemudian juga dikenakan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.