Pekanbaru, (Antara) - Legislator Pekanbaru berharap agar Pedagang Kaki Lima (PKL) mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah dalam berjualan, karena demi kepentingan bersama khususnya masyarakat pengguna jalan raya.
"Jika tidak melakukan penertipan bagi yang berjualan di badan jalan, maka nantinya pemkot dapat dituntut oleh pengguna jalan lainnya karena tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Provinsi Riau, Sigit Yuwono, di Pekanbaru, Kamis.
Kata dia, niat Pemerintah kota Pekanbaru menata PKL di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki tata ruang dan jalur lalulintas sesuai peruntukannya . Misalkan yang sudah dilakukan terhadap pasar Pagi Arengka, yang sudah meluber hingga memakan Daerah Milik jalan (DMJ) dan jalur hijau.
"Mereka bukan untuk digusur, melainkan dipindahkan ke tempat lain yang lebih layak dan tidak melanggar aturan," kata dia.
Menurut hemat dia jika mengamati apa yang sudah dilakukan oleh PKL pasar Pagi Arengka, sudah melanggar hukum, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat satu menyebutkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki.
"Trotoar bukan untuk orang pribadi." kata politisi Partai Demokrat ini.
Kemudian lanjut dia, berdasarkan Pasal 28 ayat dua UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan undang-undang tersebut juga menjelaskan ancaman pidananya.
"Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, berdasarkan Pasal 274 ayat dua UU LLAJ."terang dia.
Untuk itu, masih kata dia, para PKL pasar Pagi Arengka diminta lebih pengertian terhadap kebijakan pemerintah yang masih memberikan toleransi kepada mereka sampai Pemkot mendapatkan tempat yang layak.
Meski demikian dia juga menghimbau, kepada pemda dalam menjalankan proses penertiban dilapangan agar menghindari kekerasan, dan mengutamakan persuasif.
"Kearifan dari semua pihak diharapkan untuk menahan diri, apalagi pemkot juga sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang jauh hari sebelum upaya penertiban dilakukan. Terkadang susah juga, disaat diminta pedagang menertibkan diri sendiri mereka tidak mau, jika dilakukan upaya paksa mereka meradang dan sampai terjadi adu jotos dengan petugas," kata dia.
Setelah penertiban berhasil, dia juga mengingatkan Pemkot untuk selalu melakukan pengawasan di lapangan terhadap PKL yang ingin menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk berdagang sejak dini, sebab jika dibiarkan maka akan sulit di tertipkan dan bisa menjadi persoalan.