20 Camat Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Baju Koko

id 20 camat, diperiksa jaksa, terkait kasus, baju koko

20 Camat Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Baju Koko

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau meminta keterangan terhadap 20 camat terkait dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Riau.

"Mereka masih sebatas diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan dari 20 camat yang diperiksa ternyata ada beberapa yang sudah tidak menjabat lagi, namun pemeriksaan tetap diberlakukan. Kasus dugaaan korupsi baju koko itu sendiri diduga terjadi pada tahun 2012, dan kejaksaan sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sebanyak 20 camat yang dimintai keterangan antara lain Adnan Camat Kampar, Lukman Yahya Camat Koto Kampar Hulu, Edy afrizal Camat Tapung Hulu, Edy pratono Camat Perhentian Raja, Mulatua Camat Salo, Dasman Camat Gunung Sahilan, Jamaris Camat Kampar Timur, Yasnimar Camat Kampar Kiri, Martius Camat Kampar Kiri Tengah, dan Rahmat Camat Tambang.

Kemudian Sugianto Camat Bangkinang, Samsuir Camat Siak Hulu, Iskandar Camat Koto Kampar, Syahril Camat Kampar Utara, Fakhri Camat Bangkinang Seberang, Thabrani Camat Kuok, Irwansyah Kampar Kiri Hilir, Hambali Camat Tapun Kiri, Budi Darman Mantan Camat Kampar Kiri, dan Darusman Camat Rumbio Jaya.

Kejaksaan sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka sejak Juli 2013. Tersangka adalah Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Kepegawaian Daerah (BKD)

Kampar.

Kemudian satu tersangka lagi adalah Firdaus dari CV Mulya Raya Mandiri. Namun, hingga kini kejaksaan belum merasa perlu untuk menahan keduanya.

Dijelaskan Mukhzan, penyidikan terhadap pengadaan baju koko yang menelan

anggaran sebesar Rp2,4 miliar pada 2012 itu disinyalir terdapat korupsi tidak melalui proses lelang, melainkan dengan cara Penujukan Langsung (PL) ke semua camat. Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp80 juta hingga Rp200 juta.