Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru terdapat larangan ikut berkampanye bagi pejabat daerah mulai dari gubernur sampai kepala desa.
"Jika sebelumnya kepala daerah bisa mengajukan cuti untuk kampanye, tapi jika RUU Pilkada baru ini sudah disahkan, kepala daerah tidak bisa lagi turun untuk mengkampanyekan calon kepala daerah," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan bahwa dalam pasal 96 RUU itu disebutkan kampanye dilarang melibatkan gubernur, bupati, atau wali kota. Kemudian pada poin selanjutnya hakim pada semua peradilan, pejabat BUMD/BUMN, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa juga ikut dilarang.
Meskipun begitu, bagi kepala daerah calon petahana ataupun pejabat lainnya yang mencalonkan, pasal tersebut tidak berlaku. "Larangan tersebut tidak berlaku jika pejabat tersebut menjadi calon bupati/wali kota," ujar Ilham.
Dijelaskannya, aturan tentang itu tetap sama dengan sebelumnya yakni pejabat yang mencalonkan diri itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau yang terkait dengan jabatannya.
"Pada saat kampanye juga tidak diperbolehkan melibatkan pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan kepolisian," paparnya.
Hal lainnya yang berbeda dalam RUU tersebut, katanya, adalah pelaksanaan kampanye yang melarang melakukan pawai atau arak-arakkan dengan berjalan kaki, atau dengan kendaraan di jalan raya.
Selain itu, dalam RUU juga disebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin menyatakan bahwa untuk tahun 2015 ada empat daerah yang melakukan Pilkada serentak. Keempatnya adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota setempat. Bisa kita sendiri yang turun ke daerah atau kita undang ke sini," ucapnya.
Berita Lainnya
Ini syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub Riau
06 May 2024 6:16 WIB
Jumlah potensial pemilih di Riau sebanyak 4.854.034
05 May 2024 6:35 WIB
KPU Riau siap hadapi 11 gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024
04 May 2024 7:56 WIB
KPU DKI butuhkan 801 orang petugas PPS untuk Pilkada 2024
03 May 2024 14:13 WIB
KPU Riau ungkap sejumlah permasalahan jelang Pilkada 2024
29 April 2024 16:54 WIB
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo dan Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:33 WIB
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 15:05 WIB
Hasyim Asy'ari: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
24 April 2024 13:06 WIB